KARAWANG, Spirit — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) dari pemerintah pusat mulai dilakukan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Jadwal penyaluran untuk masing-masing desa telah diumumkan oleh PT Pos Indonesia KCP Rengasdengklok, yang menjadi operator resmi distribusi bantuan.
Berdasarkan data yang diterima awak media, penyaluran dimulai Senin (24/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025) dengan pembagian waktu berdasarkan desa. Setiap desa mendapatkan jadwal layanan pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–17.00 WIB, sedangkan khusus Desa Rengasdengklok Selatan pada Jumat (28/11/2025) berlangsung hingga selesai.
Jadwal penyaluran mencakup delapan desa, yaitu:
Dukuh Karya dan Rengasdengklok Utara (24 November)
Amansari dan Karyasari (25 November)
Kalangsari dan Kalangsurgya (26 November)
Kertasari dan Dewisari (27 November)
Rengasdengklok Selatan (28 November)
Seluruh kegiatan dipusatkan di Kantor Pos Rengasdengklok.
Desakan Transparansi: Pemerintah Diminta Umumkan BNBA Penerima Bansos
Di tengah proses penyaluran ini, tuntutan keterbukaan informasi publik kembali mengemuka. Bendahara Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Sarta atau yang akrab disapa Betong, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial, Kecamatan Rengasdengklok melalui Kasi Kesos, serta PT Pos Rengasdengklok untuk mempublikasikan daftar nama penerima manfaat (By Name By Address/BNBA) secara terbuka.
Menurut Betong, data BNBA harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi distribusi bantuan dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Bantuan ini menyangkut hak masyarakat. Daftar penerima harus diumumkan secara terbuka supaya tidak dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Betong, Senin (24/11/25).
Usulan: BNBA Dipajang di Ruang Publik
Betong juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menghindari kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik. Ia meminta agar daftar lengkap penerima bantuan (BNBA) dipasang di ruang publik, sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pilkada atau Pilpres.
“Kalau DPT bisa dipajang agar publik tahu, seharusnya BNBA Bansos juga demikian. Dipasang di kantor desa, kantor kecamatan, atau di lokasi penyaluran. Ini hak masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya. (red)
