KARAWANG, Spirit – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Temuan ini membuat BPK meminta Bupati Karawang memperkuat peran Inspektorat Daerah, memperbaiki pengendalian manajemen anggaran, dan memastikan seluruh SKPD menindaklanjuti temuan secara konkret, terukur, serta tepat waktu.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 bernomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK menilai bahwa pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa masih lemah di berbagai perangkat daerah.

12 Rekomendasi Strategis untuk Bupati Karawang
BPK memberikan 12 rekomendasi utama untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Intinya, BPK menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal dan pengendalian anggaran.
Berikut pokok rekomendasinya:
- TAPD diminta lebih cermat memverifikasi Rancangan DPA SKPD agar terhindar dari kesalahan perencanaan dan penganggaran.
- DLH sebagai Pengguna Anggaran diminta memperketat pengawasan kontrak dan pembayaran belanja barang/jasa, setelah ditemukan kelebihan bayar Rp114.823.649.
- Bagian Hukum Setda diminta lebih teliti dalam harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan aturan yang berlaku.
- BPKAD diminta segera merumuskan pedoman SSH, SBMD, dan SKBMD yang selama ini belum optimal.
- DLH juga diperintahkan menata pengelolaan BBM subsidi kendaraan pengangkut sampah, menyusun SOP BBM TPA Jalupang, dan memastikan stock opname dilakukan rutin.
- Dinas PRKP harus memperketat pengawasan kegiatan fisik agar hasil pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
- Dinas Kesehatan diinstruksikan memastikan kelengkapan dokumen SPBBJ dan kesesuaian proses tender.
- Disdikpora, DLH, PRKP, Dinkes, dan PUPR diminta meningkatkan pengawasan fisik dan administrasi agar tidak terjadi penyimpangan.
- Dinas Perhubungan diminta menyusun HPS berdasarkan survei pasar yang realistis.
- Pemkab diminta menyiapkan roadmap penyelesaian piutang kontribusi PSU senilai Rp18.613.572.498.
- Bupati diminta menyusun strategi penyelesaian PSU melalui inventarisasi, verifikasi, dan validasi data.
- Inspektorat Daerah diperintahkan memperkuat pengawasan internal dan memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan efektif.
Sejumlah Temuan Belum Ditindaklanjuti
BPK juga mengungkap banyak persoalan yang hingga kini belum ditangani Pemkab Karawang, antara lain:
PAD dari sanksi administratif Notaris/PPAT/PPATS belum dipungut tepat waktu.
Kelebihan pembayaran belanja pegawai mencapai Rp219.712.120,63.
Laporan pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2023 belum sesuai ketentuan.
Kekurangan volume belanja hibah untuk 18 paket pekerjaan pada dua SKPD sebesar Rp416.387.327,16.
Belanja modal gedung dan bangunan pada 20 paket di lima SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp560.933.549,67.
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada 42 paket di dua SKPD tidak sesuai kontrak dengan penyimpangan Rp2.496.803.381,35 serta denda keterlambatan Rp38.109.500 yang belum dikenakan.
Ratusan Rekomendasi Lama Masih Menggantung
Pemantauan BPK terhadap tindak lanjut pemeriksaan sejak 2005 hingga 2024 menemukan bahwa Pemkab Karawang menerima 1.605 rekomendasi. Dari jumlah tersebut:
1.177 rekomendasi (73%) telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,
346 rekomendasi (22%) belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan,
81 rekomendasi (5%) belum ditindaklanjuti sama sekali, dan
1 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Jumlah ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Karawang untuk mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik.
BPK Minta Pemkab Karawang Tingkatkan Akuntabilitas
BPK menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (red)
