Gelar Rapat Paripurna, DPRD Karawang Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan APBD 2025

KARAWANG, Spirit –Setujui dan tetapkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang gelar Rapat Paripurna, Rabu (27/8/25).

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dua raperda yang dibahas memiliki urgensi tinggi karena menyangkut langsung kepentingan warga.

“Masalah pengelolaan sampah sudah menjadi tantangan serius. Timbunan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya industri. Jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 menjadi langkah penting agar aturan bisa menyesuaikan kondisi terkini,” ujar Endang.

Terkait Perubahan APBD 2025, ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah harus digunakan secara tepat sasaran dan transparan.

“APBD adalah amanah rakyat yang wajib kita jaga. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi agar program dan kegiatan benar-benar untuk kepentingan masyarakat Karawang,” tegasnya.

Endang juga mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Pemkab, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan daerah. “Semua elemen harus terlibat aktif agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Karawang,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyebut timbunan sampah di Karawang diperkirakan mencapai 1.200–1.400 ton per hari.

“Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, bahkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Aep menilai, meski Perda Nomor 9 Tahun 2017 menjadi tonggak penting, regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian seiring perkembangan kondisi. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam implementasi kebijakan.

“Mari kita pastikan seluruh program dilaksanakan secara tertib, efisien, dan tepat sasaran. Setiap rupiah dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *