KARAWANG, Spirit – Kembali jadi sorotan publik, sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang serta emas, Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN mangkir dari panggilan penyidik polres Karawang, baru-baru ini, Jumat (1/8/25).
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh seorang warga bernama H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana, beberapa waktu silam, Kamis, 3 Juli 2025, dan telah teregister dengan Nomor: LAPDU/612/VII/2025/Reskrim. Namun hingga hampir sepekan sejak surat pemanggilan pertama dilayangkan, KMN tidak juga memenuhi panggilan penyidik. Ironisnya, menurut pihak pelapor, belum ada tanda-tanda surat panggilan kedua akan dikeluarkan oleh Polres Karawang.
“Kami menyayangkan sikap Kades Kamsan (yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Malangsari) karena mangkir dari panggilan polisi. Ini bukan hanya soal kasus hukum pribadi, tapi soal integritas jabatan publik yang diembannya,” ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid.
“Ini bukan angka kecil. Kami bicara soal Rp180 juta uang warga, dan 50 gram emas. Apakah ini akan dibiarkan begitu saja karena pelakunya seorang kepala desa?” katanya lagi.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan warga. Ketidaktegasan terhadap pejabat publik yang terlibat kasus hukum dinilai membuka ruang impunitas.
“Sudah hampir seminggu, dan belum ada pemanggilan kedua. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Jika aturan Kapolri jelas mengatur tahapan pemanggilan, mengapa tidak ditegakkan? Jangan sampai publik menduga ada perlakuan istimewa,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap KMN dilakukan secara terbuka dan tegas. Selain sebagai bentuk keadilan bagi pelapor, hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian di mata publik.
“Jika pemanggilan kedua terus ditunda tanpa alasan jelas, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam atau bahkan ke Ombudsman. Jangan main-main dengan rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, H. Udin mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp120 juta kepada KSN pada 12 Oktober 2019, dengan perjanjian akan dikembalikan pada Maret 2020. Namun belum sempat lunas, pada 8 Januari 2020, KMN kembali menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban dengan janji serupa. Tak cukup sampai di situ, pada 4 Mei 2021, korban juga menitipkan emas murni seberat 50 gram kepada terlapor. Hingga kini, seluruh uang dan emas tersebut belum juga dikembalikan. (red)