Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Aset Negara, LBH Bumi Proklamasi Bakal Audiensi PJT II Seksi Rengasdengklok

KARAWANG, Spirit – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi berencana bakal melayangkan surat audiensi kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang praktisi hukum, LBH Bumi Proklamasi, Syarif Husein yang bakal mempertanyakan transparansi pengelolaan aset negara oleh PJT II Seksi Rengasdengklok, yang juga dinillai memiliki standard ganda (dua kebijakan berbeda-red) dalam menyikapi keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam atau kandang ayam yang berdiri di atas lahan milik PJT II Seksi Rengasdengklok di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Meski pada aliran yang berbeda, bangunan yang telah berdiri hampir dua dekade ini menuai protes dari warga lantaran dianggap tidak adil dalam melakukan penertiban yang tengah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Karawang bersama PJT II Seksi Rengasdengklok.

LBH Bumi Proklamasi pun mempertanyakan legalitas dan mekanisme perizinan penggunaan lahan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah bangunan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dalam hal penggunaan lahan? Bagaimana mekanisme perizinannya? Bagaimana proses pembayaran sewanya? Ini penting untuk dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Syarif baru-baru ini, Minggu (3/8/25).

Sebagai tindak lanjut, LBH Bumi Proklamasi berencana melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada PJT II Seksi Rengasdengklok guna memperoleh penjelasan langsung serta memastikan bahwa tata kelola aset negara dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan prosedur maupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses sewa-menyewa lahan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, LBH juga menyoroti isu dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan menggunakan kwitansi pasar sebagai bukti pembayaran.

“Jika benar ada pungutan di luar mekanisme resmi, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat maupun instansi terkait,” tambah Syarif.

Pihaknya mendesak PJT II untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya praktik-praktik tak sesuai aturan.

“Kami mendukung langkah PJT II dalam penertiban aset, namun prinsip transparansi dan kesetaraan penegakan aturan harus tetap dijunjung tinggi,” pungkasnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *