Berdasar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Media Revolusi Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Kecamatan Jayakerta

KARAWANG, Spirit – Dengan dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Media Revolusi layangkan surat pertanyakan transparansi Pengelolaan anggaran Kecamatan Jayakerta selama tahun anggaran 2022 dan 2023, yang mencapai ± Rp 4 miliar per tahun.

“Hanya ingin mengetahui bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan direalisasikan untuk masyarakat Jayakerta, hal tersebut (transparansi penggunaan anggaran pada lembaga masyarakat-red) sudah menjadi hak kita (masyarakat-red), yang juga merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Marojak pada Kamis (2/1/25).

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

“Kami berharap pemerintah kecamatan dapat memberikan dokumen yang kami minta serta menjelaskan secara rinci dan terbuka terkait program-program yang telah dilaksanakan selama dua tahun terakhir,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Marojak, merupakan bagian dari kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran yang besar tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang besar ini digunakan demi kemajuan masyarakat. Jika pihak Kecamatan Jayakerta tidak memberikan dokumen yang kami minta, kami akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Kalau bersih, kenapa harus risih?,” tandas Marojak. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *