KARAWANG, Spirit – Merasa terintimidasi oleh oknum kolektor KPR Bank Tabungan Negara Cabang Karawang, Nasabah KPR Perumahan Serasi Indah (CKM 2) Lemah Mulya Karawang meminta kuasa hukumnya Ridwan Alamsyah, S.H., dari kantor hukum TRISULA YUDHA & PARTNER untuk melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh.
Bermula dari keterlambatan pembayaran dengan tempo hitungan hari dan bukan keterlambatan jatuh tempo ber bulan-bulan tetapi kolektor melakukan intimidasi verbal (WA) kepada nasabah.
“Ini sangat keterlaluan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(UU ITE), yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE” jelas indikasi perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Ridwan kepada awak media.
setelah pihak nasabah mengkonfirmasi, pihak kolektor hanya menjawab hal tersebut merupakan sistem komputerisasi yang dimiliki oleh pihak Bank.
“Apakah mungkin sebuah sistem perbankan sekelas BTN, membuat sistem yang di setting untuk menyampaikan kalimat kasar terhadap nasabahnya. Nasabah merasa terintimidasi dan diperlakukan tidak baik oleh oknum kolektor KPR BTN cabang Karawang. Ungkap Ridwan.
“Dalam waktu dekat kami akan layangkan somasi ke pihak Bank BTN, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi kepada semua nasabah yang di anggap terlambat melakukan kewajibannya,” timpal Ridwan.
“Upaya hukum lain juga akan kami tempuh karena ini delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak Kepolisian”, pungkasnya kembali. (rls)