Tolak PHK Sepihak dengan Dituduh Terima Suap, Karyawan DNP Adukan Nasibnya ke Disnakertrans Karawang

KARAWANG, Spirit – Adukan nasibnya dan tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena dituding terima suap, didampingi Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Solidaritas Surya Ependi warga Karawang yang telah mengabdi puluhan tahun di PT. Dai Nippon Printing (DNP) Indonesia datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jumat (20/9/23).

Dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor: 0238/1-1/PK-IX/2023 yang dikeluarkan oleh PT. DNP Indonesia menuduh Surya Ependi diduga telah terbukti melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 68 Tentang Korupsi dan Suap.

“Intinya hari ini kita ke Disnakertrans untuk menyampaikan bahwa adanya kejadian PHK sepihak yang di lakukan oleh salah satu perusahaan di karawang dan LKBH Solidaritas akan melakukan upaya-upaya hukum yang telah di atur,” kata Riki Hermawan Tim LKBH Solidaritas, usai berdialog dengan Sekertaris Disnakertrans Karawang.

Kemudian, Riki juga mengungkapkan akan terus melakukan langkah-langkah upaya hukum yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan untuk Surya Ependi yang di putus kerja secara sepihak oleh perusahaan serta akan membuka aduan ataupun laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan pihak LKBH Solidaritas akan melakukan upaya-upaya hukum yang telah diatur. Jika ada unsur pidananya yang merugikan ke klien kita, kita akan buka aduan atau pelaporan ke pihak kepolisian dan yang pasti kita akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih dikatakan Riki, dalam waktu yang dekat Tim LKBH Solidaritas juga akan segera mengajukan permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan.

“Kita juga segera melayangkan surat permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *