KARAWANG, Spirit – Masalah sampah di Karawang tengah disorot. DPRD setempat telah membuat Perda terkait pengelolaan bank sampah. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari Pemkab Karawang, berupa turunannya, seperti Perbup.
“Sudah diundangkan, tapi belum ada turunannya, seperti perbup. Harapan kami di komisi yang membidangi ini, dengan Perda ini nantinya betul-betul ada sistem yang terintegerasi, ada gugus tugas yang konsen di bidang persampahan dalam hal ini lintas sektoral yang dikomandoi oleh DLHK,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, saat dihubungi media ini, baru-baru ini.
Masih menurutnya, terintegrasi dengan lintas sektoral lain, termasuk Dinas PRKP yang membidangi perumahan. Sehingga otomatis membuat sistem gugus tugas kecamatan desa- desa dan kelurahan, sehingga akan membreak- down ke tingkat kadus, RW dan RT.
“Kaitan dengan bagaimana tiap warga Karawang bisa memahami betul, karena ini pastinya harusnya terproses, sosialisasi dan edukasi,” ucapnya.
Endang Sodikin mengatakan, ada manfaat dari Perda ini untuk masyatakat. Yakni sampah bisa bernilai ekonomis.
“Setiap rumah bisa mempartisikan, memilah- milah mana yang memiliki nilai ekonomis mana yang potensi daur ulang, juga bisa dipergunakan lagi dalam bentuk lain atau kerajinan tangan lainnya. Yang lainnya, bisa dimusnahkan,” kata Endang Sodikin. (ist)