KARAWANG, Spirit – Dinas Kesehatan Karawang, angkut limbah medis yang diduga berkategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) paska Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio 2023 dengan menggunakan ambulance, hal tersebut diungkapkan salah seorang petugas kesehatan salah satu Puskesmas di Utara Karawang kepada spiritjawabarat.com, baru-baru ini, Kamis (18/5/23).
Hal tersebut menurutnya merupakan instruksi dari dinas dan menjadi standar operasional (sop) bagi setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang dalam menangani limbah medis paska pekan imunisasi.
“Di instruksikan oleh dinas kesehatan melalui zoom meeting. Dari setiap posyandu kita kumpulkan ke Puskesmas dan disimpan di box, untuk disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Puskesmas masing-masing. Setiap Puskesmas punya TPS limbah medis,” jelasnya.
Setelah selesai putaran pekan imunisasi selama sepekan, masih menurutnya, pihaknya akan mendapat informasi dari pihak RSUD Karawang untuk membawa limbah-limbah medis tersebut ke penyimpanan limbah di RSUD Karawang.
“Dibawa menggunakan ambulance, masa make mobil dora,” katanya sambil bergurau.
Di tempat dan waktu yang berbeda, Humas RSUD Karawang, Andi Senjani membenarkan bahwa RSUD telah menerima titipan limbah-limbah medis tersebut yang kemudian diambil oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
“Jadi disimpan di RSUD sementara, untuk tahap pertama diambil oleh Dinkes Provinsi itu pada tanggal 4 mei 2023. Untuk tahap berikutnya belum ada lagi kiriman dari Puskesmas,” jelas Andi, Senin (22/5/23).
Sementara itu, Salah satu pengurus DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Sudar Uday Sobarna menyayangkan penanganan atau pengangkutan limbah medis diduga berkategori limbah B3 ini menggunakan mobil ambulance. Pasalnya, masih dikatakan pria yang akrab disapa Uday ini jelas hal tersebut melanggar aturan Kementerian Lingkungan Hidup, dan ia pun menilai secara umum Dinas Kesehatan Karawang juga telah ugal-ugalan dalam kegiatan penanganan limbah hasil kegiatan dunia kesehatan di Kabupaten Karawang.
“Sederhananya, Ambulance itu diperuntukkan membawa pasien (orang sakit) yang kebanyakan pasien kritis. Dan secara aturan pun kendaraan pengangkut barang yang masuk kategori limbah B3 ini adalah kendaraan yang memiliki spesifikasi khusus yang telah ditetapkan Kementerian LH dalam aturannya,” jelasnya.
Lebih jauh Uday mengutarakan dalam Peraturan Menteri (Permen) LH nomor 6 tahun 2021 pasal 84 dan 85 yang telah dilanggar oleh Dinkes Karawang.
“Meski, jika beracuan pada Permenkes no 18 tahun 2020 pasal 5 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah yang juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Belum lagi terkait Tempat Penyimpanan Sementara yang jauh dari spek yang ditentukan dalam Permenkes nomor 7 tahun 2019,” tegasnya. (red)