PURWAKARTA, Spirit – Sebagai salah satu lembaga legislatif yang berfungsi mengawasi bidang kesejahteraan rakyat, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini tengah fokus membereskan masalah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus membereskan aduan masyarakat mengenai kepesertaan di BPJS Kesehatan. Mulai dari kepesertaan tidak aktif, nomor induk kependudukan (NIK) ganda dan beberapa masalah lain.
Komisi IV DPRD Purwakarta akan segera mengundang pihak BPJS Kesehatan termasuk dinas terkait mulai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami di Komisi IV DPRD Purwakarta masih merasa belum puas, dari beberapa pertemuan membahas masalah kepesertaan BPJS Kesehatan belum mendapat jawaban dan solusi yang kami inginkan,” kata Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Jimi ini, Rabu (15/12/2021).
Rencananya, Komisi IV DPRD Purwakarta akan mengundang pihak BPJS Kesehatan termasuk stake holder terkait di bulan-bulan sekarang. Selain banyak data yang tidak akurat, banyak keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi IV DPRD Purwakarta.
“Secepatnya akan kita undang, mudah-mudahan masalah ini bisa selesai di akhir 2021,” ujar Jimi.
Berdasarkan data yang diterima oleh Komisi IV DPRD Purwakarta, terdapat kurang lebih 800 ribu penduduk Purwakarta masuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari data kepesertaan tersebut, 294 ribu penduduk Purwakarta di antaranya masuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Berdasarkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta, 95 persen dari jumlah penduduk harus tercover oleh BPJS Kesehatan. Nah untuk Purwakarta, guna mencapai angka 95 persen itu, kita masih kekurangan kurang lebih 67 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan,” ucap Jimi.
Selain penduduk Purwakarta yang ikut kepesertaan JKN KIS, sisanya merupakan penduduk yang dicover oleh sharing pembiayaan APBD kabupaten sebesar 60 persen dan APBD provinsi sebanyak 40 persen.
“Kami mengusulkan kepada pihak Pemkab Purwakarta untuk mengupayakan di 2022, 300 ribu lebih penduduk Purwakarta bisa tercover program JKN KIS termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh sharing APBD tingkat I dan II,” katanya.
Masalah saat ini yang dihadapi antara lain banyak masyarakat yang tidak melakukan crosscheck (pemeriksaan kembali) terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat lantas panik manakala memakai kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, padahal kepesertaannya sudah tidak aktif.
“Terkait hal ini kami sudah melakukan koordinasi dengan DPMD, pihak pemerintah desa, temasuk RT dan RW agar mereka proaktif dalam melakukan pemeriksaan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Cek dulu, kalau tidak aktif segera diurus, kalau ada NIK ganda segera berkoordinasi dengan pihak Disdukcatpil,” ujar Jimi.
Mengenai kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan termasuk JKN KIS, Kementerian Sosial diketahui telah mengeliminir sebanyak 7 juta kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional.
“Dampaknya, Purwakarta kebagian. Sebanyak 27 ribu warga Purwakarta tereliminir dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun kami sudah berkoordinasi dengan DPR RI termasuk Dinsos untuk verifikasi ulang. Hasilnya dari 27 ribu kepesertaan yang tidak aktif sudah ada perbaikan dan aktif lagi. Masalah ini diawali dari NIK ganda, kepesertaan warga yang sudah meninggal bahkan ada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Jimi.
Diketahui, Komisi IV DPRD Purwakarta membidangi kesejahteraan rakyat dengan ruang lingkup kesejahteraan rakyat, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, ketenagakerjaan, transmigrasi, keagamaan, pengadaaan pangan, logistik dan kesejahteraan, pemberdayaan perempuan, peranan wanita dan keluarga berencana, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga. (adv)