KARAWANG, Spirit – Terkesan saling lempar tanggung jawab, perizinan pembangunan laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) II menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA. sebelumnya mengklaim proses perizinan sedang diproses oleh kontraktor.
Sementara, berbeda dengan klaim rektor Unsika, PT. Anugrah Bangun Kencana (ABK), kontraktor pembangunan Laboratorium UNSIKA II saat ini kepada spiritjawabarat.com mengaku tidak mengetahui proses perizinan, karena itu bukan tanggung jawab pihaknya.
“Terkait perizinan kita tidak tahu, karena itu merupakan kewajiban pihak Unsika,” Ujar Asisten General Managet (GM) PT ABK, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Andi menerangkan tanggungjawab pihaknya terfokus kepada pembangunan gedung 4 lantai Laboratorium Unsika II, sesuai kesepakatan tender kontrak.
“Adapun yang kami kerjakan hanyalah membangun gedung Laboratorium, ditambah pengerasan jalan itu pun di luar ketentuan kontrak kesepakatan untuk jalan jadi hanya tambahan,” terangnya.
Sementara ditempat dan waktu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menyebut dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) pembangunan Unsika II, perlu dilakukan adendum.
“Andal pembangunan Unsika II itu sudah selesai dan terbit pada bulan Februari tahun 2017, namun informasinya pada saat kontraktor mengajukan untuk penerbitan IMB, tidak bisa diproses,” kata Wawan.
“Mungkin ada ketidaksesuaian antra dokumen siteplain dengan fakta pembangunan, sehingga jalan keluarnya adalah siteplain dan Andal harus di adendum,” katanya. (bal)