KARAWANG, Spirit – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dalam rangka penanganan dampak Covid-19 masih belum bisa disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Karawang, meski telah terbit Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 dan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negri dan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2020, hal tersebut diutarakan Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi.
Pasalnya menurut Alek, meski 80% desa telah menerima anggaran Dana Desa tahap I tahun 2020, Pemkab Karawang sampai dengan saat ini belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum penyaluran bantuan tersebut.
“Masih ada beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa menyalurkan BLT Desa, salah satunya dengan belum adanya Perbup Karawang terkait BLT dan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyaluran BLT ini,” jelas Alek kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020).
Masih menurut Alek, selain belum ada Perbup, spesifikasi kondisi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilainya terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jadi jelas BLT Desa ini tidak bisa disalurkan sekarang atau pada anggaran Dana Desa tahap I ini, selain Perbup nya belum ada, terkait calon KPM pun sudah tak bisa dibatasi atau dengan kata lain dengan kondisi saat ini banyak rumah tangga atau orang kehilangan pekerjaan, penghasilannya akibat wabah Covid-19. Dan ada sebagian desa juga telah membelanjakan anggaran tersebut sesuai dengan perencanaan,” ungkapnya.
Sementara itu melalui layanan pesan Whats App, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari atau Kang Jimmy membenarkan bahwa Perbup tentang BLT Desa belum selesai disusun.
“Masih disusun Perbupnya,” jawab kang Jimmy singkat saat dihubungi Spirit Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020) malam. (dar)