Saatnya Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bergerak Kelonggaran Cicilan kredit Harus Dikawal [2 Habis]

Oleh: Holione Singadimedja, SH., MH.

Dosen Fakultas Hukum Unsika – Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana, Bali

Cara agar mendapatkan relaksasi kredit/leasing Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online.

b. Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. Semoga masa sulit ini bisa kita lalui bersama. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *