Gagal Tetapkan Tersangka, Kompak Reformasi Tetap Apresiasi Kinerja Kejari Karawang

KARAWANG, Spirit – Gagalnya rencana Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka kasus korupsi pada hari anti korupsi sedunia disayangkan LSM Kompak Reformasi. Sekretaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji mengaku tetap mengapresiasi Profesionalitas Kajari Karawang, meski kerap terlihat akrab dengan Bupati Karawang diberbagai acara, tetapi Kajari tetap melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan bawahan Bupati.

“Awalnya merasa kecewa tapi setelah melihat kronologisnya, kita dapat memahaminya meskipun acap kali mundurnya pengumuman tersebut. Justru kami kecewa kepada pihak BPKP dalam bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pemberantasan korupsi di Bumi Pangkal perjuangan ini,” terangnya kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (10/12/2019) malam, melalui sambungan teleponnya.

Masih menurut pria yang akrab disapa Panji ini, LSM Kompak Reformasi telah melayangkan surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dengan tembusan BPKP Pusat di Jakarta. Surat dengan bernomorkan 65/LSMKR-S/XII/2019 tertanggal 10 Desember 2019. Pada intinya surat tersebut meminta Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat agar segera menyelesaikan hasil audit 2 proyek DAK 2018.

“Proyek SMKN senilai Rp.4 miliar dan DAK di Dinas Pertanian dengan nilai Rp.9,4 milliar. Akibat molornya audit BPKP ini Kejari Karawang belum bisa menetapkan para tersangka. Selain memberikan tembusan ke BPKP pusat, Kami juga dalam surat tersebut memberikan tembusan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kajati Jawa Barat, Asisten Pengawasan dan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” papar Panji.

Mudah-mudahan, lanjutnya, surat tersebut mendapat respon dari BPKP dengan segera menyelesaikan kedua audit tersebut.

“Ekspektasi kami sangat tinggi kepada Kejaksaan Negeri Karawang namun kami harus kecewa gara-gara BPKP ini. Kejari mungkin tidak mau gegabah dan penuh kehati-hatian. Seringnya mundur menentukan penetapan kasus korupsi kami anggap sebagai super kehati-hatian,” ungkapnya.

Lebih lanjut Panji mengatakan, pada permasalah ini sebenarnya LSM Kompak Reformasi punya penilaian lain, menurut sepengetahuannya hasil audit BPKP bukan sesuatu hal yang mutlak atau absolut dalam perkara kasus korupsi.

“Memang untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi perlu adanya hasil audit dari instansi berwenang seperti yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, namun untuk menentukan kerugian negara bukan monopoli Auditor BPK, BPKP, Inspektorat atau Akuntan public yang ditunjuk. Akan tetapi penegak hukum sendiri pun bisa membuat perhitungan kerugian negara. Seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012. Artinya tanpa audit BPKP pun, Kejari Karawang bisa menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke Pengadilan,” kata Panji menjelaskan.

Panji pun menambahkan, menurutnya pada hakekatnya yang menentukan adanya kerugian negara itu bukanlah auditor akan tetapi pengadilan melalui persidangan. Dan pada faktanya banyak temuan auditor yang keliru dan terbantahkan ketika dijadikan alat bukti berupa surat atau ahli ketika dalam persidangan.

“Kompak Reformasi berharap kepada Kejaksaan Negeri karawang jangan terbelenggu dan menunggu terlalu lama hasil audit BPKP. Masih banyak upaya lain seperti meminta audit dua kasus tersebut ke BPK, Inspektorat atau menunjuk akuntan Publik. Bilaperlu membuat terobosan dengan langsung melimpahkan ke pengadilan apalagi dikuatkan dengan para saksi yang berjumlah puluhan dan ini tidak melanggar hukum acara pidana. Tapi itu semua terpulang ke niat dan political will dari Kejaksaan Negeri Karawang,” tegasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *