Gedung Maternitas RSUD Karawang Gagal Dibangun, Sri Rahayu Pertanyakan Kinerja PPK

KARAWANG, Spirit – Gagalnya pembangunan gedung Maternitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan pagu anggaran Rp.18 miliar, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Padahal PT Global TJ, lelang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan tersebut. Namun panitia lelang mendadak menggagalkan proyek tersebut dengan alasan tak cukup waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut sehingga uang hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tersebut harus dikembalikan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Fraksi Golkar, Sri Rahayu Agustina, menyayangkan batalnya pembangunan gedung Maternitas di RSUD Karawang.

“Iya sayang banget, uang hibah sebesar itu harus di kembalikan lagi ke Kas Daerah Pemprov Jabar. Padahal, untuk mendapat dana hibah itu tidak mudah. Ini Karawang diberi kesempatan, tetapi malah tak termanfaatkan,” ujar Sri kepada Spirit Jawa Barat, (25/10/2019).

Menurutnya, jika persoalan waktu yang tidak cukup menjadi alasan, dan masih menggunakan Detail Engineering Design (DED) bangunan Tahun 2015. Lalu beralasan harus melakukan revisi DED terlebih dahulu, baru lelang, dikarenakan perencanaannya dilakukan tahun 2015, dan masih menggunakan harga tahun 2015.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa sebelum dilakukan lelang, tidak dirubah terlebih dulu DED nya. Kok langsung lelang saja? Ini gimana dengan tim teknis dan administrasi di internal RSUD Karawangnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Harusnya kan dicermati dulu sebelum dilakukan lelang,” kata Sri, sambil kebingungan.

Masih menurutnya, tugas dan fungsi PPK jelas sebagai pembuat komitmen yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, atau anggaran belanja daerah, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

“Di mana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak atau perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan atau pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak atau perjanjian. Melaporkan serta menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa,” paparnya.

Sri pun menambahkan, batalnya realisasi anggaran hibah Pemprov Jabar tersebut, jelas merugikan masyarakat Karawang dan tak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *