KARAWANG, Spirit
Hampir 5 tahun berjalan dengan dasar Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes di Kabupaten Karawang dianggap belum bisa mencapai tujuannya, hal tersebut diutarakan oleh Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gibasjaya DPP Kabupaten Karawang, Angga Dhita yang akhir-akhir ini menyoroti carut marutnya pengelolaan kebanyakan BUMDes di Kabupaten Karawang, Senin (24/6/2019).
“Masih jauh dari kata berhasil, bertujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, dan banyak lagi tujuan BUMDes yang panjang untuk disebutkan. Kami belum melihat ada satu pun tujuan tersebut yang bisa dicapai oleh kebanyakan BUMDes di Kabupaten Karawang,” paparnya kepada Spirit Jawa Barat.
Masih menurutnya, sebaliknya BUMDes didirikan disinyalir hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh sekelompok orang, bahkan diduga dana atau modal BUMDes dijadikan ajang bancakan.
“Kami akan mempertanyakan letak pengawasan terhadap BUMDes tersebut, dari pihak pemerintah desa, kecamatan sampai dengan Dinas terkait. Apakah telah sesuai laporan pertanggungjawaban setiap tahunnya dengan kondisi real BUMDes terkait, jangan sampai laporan terlihat baik tetapi kenyataan tidak ada atau fiktif,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini Gibasjaya akan segera melayangkan permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk membahas kondisi tersebut dan mencari solusi agar tujuan baik dari didirikannya BUMDes dapat tercapai.
“Sebagai contoh kondisi BUMDes Marga Raharja, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta yang tengah dipertanyakan oleh warga tentang aktivitas BUMDes tersebut. Sangat tidak menutup kemungkinan ini juga terjadi dibanyak desa di Kabupaten Karawang,” tegasnya. (dar)