Nelayan Tanjung Pakis Berharap Solusi dari Pemkab Karawang

Terikat Pinjaman Permodalan dari Tengkulak

PAKISJAYA, Spirit

Perhatian Pemkab Karawang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terhadap masyarakat kecamatan Pakisjaya khususnya warga Desa Tanjungpakis dengan digelarnya berbagai kegiatan untuk mempromosikan wisata pantainya, tak diiringi perhatian dari Dinas terkait lainnya, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Koperasi.

Pasalnya para nelayan di sekitaran Kecamatan Pakisjaya, terutama nelayan di Desa Tanjung Pakis telah berpuluh-puluh tahun tergantung dan diatur oleh para Bakul (tengkulak-red) dalam menentukan harga hasil tangkapan ikan mereka dan memaksa untuk menjual hasil tangkapan mereka kepada para tengkulak tersebut sehingga sulit untuk berkembang. Para nelayan terpaksa harus menjual hasil tangkapan ikannya dengan harga yang telah ditentukan kepada para tengkulak tersebut karena terikat perjanjian atas pinjaman mereka.

Camat Pakisjaya, Irlan Suarlan, mengatakan bahwa dirinya baru saja mengetahui kondisi yang dialami para nelayan sekitaran Pakisjayatersebut. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan para pemodal atau biasa disebut bakul tersebut, dengan kewajiban menjual hasil melautnya ke para pemodal atau bakul dengan harga yang telah ditentukan sepihak atas pinjaman modal para nelayan tersebut.

Camat Pakisjaya bersama Kapolsek Pakisjaya, Kasie Trantib serta Kepala Desa Tanjung Pakis saat membahas ketergantungan nelayan kepada bakul, usai pesta laut digelar

“Dulu pernah ada yang menanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan para nelayan Pakisjaya, jawabannya hanya 10 juta pertahun. Menurut saya ini angka yang sangat kecil dan tidak seharusnya hanya sebesar itu,” kata Irlan kepada awak media, Minggu (23/9) usai acara pesta laut di pantai Pakisjaya.

Dengan kondisi seperti itu jelas para nelayan di Pakisjaya tidak akan bisa berkembang, dan PAD dari hasil laut Pakisjaya tidak akan meningkat, lanjut Irlan. Dirinya berharap ada solusi dari pemerintah melalui Dinas terkait seperti DKP dan Dinas Koperasi agar nelayan tak lagi terikat oleh yang nama bakul (tengkulak) tersebut.

“Inikan sayang dan percuma, Pemkab membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI) disini untuk apa?. Dan untuk sementara kita hanya berharap mata rantai ini bisa diputus dan yang lebih memahami teknisnya ya Dinas terkait seperti DKP dan Koperasi,” katanya.

Masih menurutnya, bagaimana pun kondisinya harga jual hasil tangkapan para nelayan tersebut tetap akan berbeda antara harga yang ditetapkan para bakul atau tengkulak dan TPI. Dan harga yang ditetapkan oleh TPI menurutnya akan lebih menguntungkan bagi para nelayan.

“Dan untuk memutus mata rantai tersebut selain sistem yang baik juga diperlukan modal yang tidak sedikit. Karena jumlah nelayan yang cukup banyak di Pakisjaya ini, dan jumlah pinjaman per nelayan kepada para bakul atau tengkulak tersebut sekitar Rp.25 juta sampai dengan Rp.30 juta,” jelasnya.

Irlan menambahkan, dirinya selalu siap dan berharap, bersama-sama Dinas terkait seperti DKP dan Dinas Koperasi untuk memberikan solusi secara teknis kepada para nelayan agar tak lagi bergantung kepada para bakul atau tengkulak tersebut.

“Karena kalau hanya dibangunkan TPI nya dan dibentuk kepengurusannya, menurut saya itu tidak akan berjalan dengan baik. Karena permasalahannya bukan itu tetapi yang menjadi masalahnya dan saya anggap perlu untuk segera di selesaikan yaitu keterkaitan dan ketergantungan akan permodalan para nelayan kepada para bakul atau tengkulak tersebut. mudah-mudahan DKP dan Dinas Koperasi memiliki solusi yang bisa ditawarkan, karena secara matematis dan teknis tentu mereka lebih mengetahui permasalahan ini. Tinggal melihat kemampuan anggaran dan regulasi yang ada, memungkinkan atau tidak permasalahan para nelayan disini untuk bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Menurut pantaun di lapangan, praktek tengkulak yang biasa disebut bakul oleh para nelayan tersebut, tidak hanya beroperasi di daerah kecamatan Pakisjaya saja, tetapi hampir di semua pesisir utara Kabupaten Karawang para nelayan lebih tergantung kepada bakul atau tengkulak ke timbang kepaada Koperasi yang ada. (zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *