Keberadaan Limbah B3 di Cikeris, DLHK Akan Tindak Pengelola Sesuai Kewenangan

KUTAWALUYA, Spirit

Keberadaan tumpukan limbah diduga berbahaya, di Dusun Cikeris, Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, setelah adanya pemberitaan di media massa, spontan mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dengan langsung mendatangi lokasi limbah tersebut berada, Kamis (26/7).

Dikatakan Kasie Trantib Kecamatan Kutawaluya, Sarmo, beberapa orang dari DLHK telah datang untuk melihat langsung kondisi lokasi yang dijadikan tempat penampungan limbah tersebut.

“Ini baru selesai dari lokasi, hasilnya sementara itu memang limbah B3,” kata Sarmo kepada awak media, Kamis (26/7) melalui telepon selularnya.

Dan dirinya sampai dengan saat ini masih belum mengetahui asal usul limbah tersebut, hanya mengetahui keberadaannya dan nama pemilik limbah tersebut yang disebutnya dengan nama Ahya.

“Sementara pak Ahya nya kan tidak ada. Ada nomor teleponnya, menurut DLHK akan secepatnya dihubungi dan akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Sebelumnya Sekertaris Desa Waluya, Sulaeman mengatakan bahwa pemilik limbah tersebut belum pernah memberitahu pihak desa tentang kegiatannya tersebut secara tertulis.

“Pernah laporan secara lisan akan membuat bangunan semacam warung dilokasi. Dan ijin mau mengurug atau menimbun lokasi, itu saja,” tegasnya.

Ditempat berbeda Kepala Dinas LHK, Wawan Setiawan mengatakan setelah adanya informasi keberadaan limbah tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi penyimpanan limbah tersebut. Menurutnya secara administrasi pihak DLHK akan memeriksa dan menindaklanjutinya.

“Belum ada laporan hasil pantauannya, dan penanganan atas temuan ini adalah hasil verifikasi di lapangan, dan yang jelas kita akan menjalani tahapan-tahapan untuk menindaklanjuti kasus ini, kewenangan DLHK berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009 hanya bisa memberikan sanksi administrasi, teguran secara tertulis, pembekuan ijin hingga pencabutan ijin, adapun pelanggaran pidananya itu adalah kewenangan pihak kepolisian,” jelasnya. (zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *