KARAWANG, Spirit
Pokja lelang RS Paru Kabupaten Karawang, Rabu (12/7) siang menjawab semua tuduhan LSM Barak yang didampingi tim advokasi dan bantuan hukumnya yang mendatangi Kantor Bupati Karawang yang mempertanyakan masalah dugaan kecurangan pada proses lelang tender RS Paru yang berlokasi di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.

Ketua Pokja Lelang RS Paru, Wahyu, menyatakan sejumla tuduhan yang dilayangkan kepada pihaknya keliru. Ia mengatakan PT Amarta Karya sebagai pemenang tender telah melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan dalam lelang tender tersebut.
“Kami juga ada proses evaluasi pra-kualifikasi. Di sana kami cek mulai dari keabsahan dokumen hingga dicek ke website LPJK, ”kata Wahyu saat audiensi denga LSM Barak Indonesia yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kamis (12/7).
Wahyu juga menyatakan bahwa PT Amarta Karya tak pernah menyertakan SPK bahwa perusahaan tersebut pernah membangun salah satu rumah sakit di Depok seperti yang dikatakan Ketua LSM Barak, D Sutedjo.
“Mengenai soal harga pengajuan dan yang terkoreksi itu berbeda. Sebelum evaluasi penawaran dalam lelang itu ada koreksi aritmatik, selama tidak di atas HPS. Kalau di atas HPS tidak sah. Yang tidak boleh diubah dalam koreksi aritmatik adalah harga satuan mengikat, ”ujar Wahyu.
Sementara, Ketua Umum LSM Barak Indonesia, D Sutedjo, tetap keukeuh menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses lelang RS Paru. Tedjo mengatakan jika PT Amarta Karya tidak memiliki MK01 yang menjadi dokumen mutlak yang harus dimiliki perusahaan yang akan membangun rumah sakit. Tedjo juga mengatakan adanya ketidak sinkronan harga pengajuan dan yang terkoreksi yang dianggapnya sebagai langkah untuk memuluskan PT Amarta Karya sebagai pemenang lelang.
“Coba tunjukan dokumen MK01 PT Amarta Karya kalau ada? Jangan milik PT Tri Kencana. Lalu ada satu lagi, coba anda tunjukan SPK PT Amarta Karya yang telah membangun RS Bunda Aliya di Depok. Saya punya data, yang membangun bukan dia, ” ungkap Tedjo.
Tedjo juga menyebut adanya kedekatan antara panitia lelang dengan pemenang tender. Bahkan ia mengaku memiliki foto yang menunjukan pertemuan keduanya.
“Silahkan ketua Pokja bikin pernyataan di media massa jika memang lelang tersebut sudah benar. Kami meyakini ada persekongkolan. Dan kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum, ”ancam Tedjo. (ist)
