TIRTAJAYA, Spirit
Penanganan limbah B3 infeksius di Puskesmas Tirtajaya kembali mendapat sorotan dengan menyimpan limbah B3 selama 5 bulan, semenjak Januari lalu di gudang tidak dengan spesifikasi khusus, setelah sebelumnya puskesmas tersebut kedapatan membuang limbah B3 nya secara sembarangan beberapa waktu silam.
Sementara Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2015 hanya memberi waktu 2×24 jam untuk menyimpan limbah tersebut dalam sebuah penyimpanan yang bertemperatur di atas 0° celcius dan 90 hari untuk penyimpanan dengan temperatur di bawah 0° celcius.
Bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) puskesmas Tirtajaya, Suhendar mengatakan semenjak bulan Januari lalu limbah infeksius puskesmas tersebut dikumpulkannya di sebuah gudang di belakang bangunan puskesmas tempat dirinya bertugas.
“Sementara ini memang belum ada tindak lanjut untuk penanganan limbah tersebut. Karena memang belum ada lagi pihak yang menanganinya,” jelas Suhendar Kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (30/5).
Bahkan menurutnya kondisi yang dialami oleh puskesmas tempatnya bertugas juga dialami oleh seluruh puskesmas yang ada di kabupaten Karawang.
“Kurang lebih ada 1 Kwintal setengah, sampah medis yang tersimpan di gudang kami. Dan kalaupun kami dianggap melanggar aturan, berarti seluruh puskesmas di kabupaten Karawang pun sama melanggar aturan,” kata Suhendar.
Dirinya berharap ada solusi yang baik atas kondisi yang terjadi saat ini dengan adanya pihak yang benar-benar berkompeten dalam menangani permasalahan tersebut.
“Harapannya ada solusi yang bisa dengan tuntas menyelesaikan permasalahan ini. Bekerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam penanganan sampah medis ini tanpa melanggar lagi aturan yang telah dibuat,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ingin dimintai keterangan, kepala puskesmas Tirtajaya tak ada ditempat. (dar)