Panwaskab Tegaskan Tegakkan Aturan Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 6 Kades

KARAWANG, Spirit

Perjalanan kasus pelanggaran tentang keterlibatan dalam kampanye salahsatu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, yang dilakukan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang. Kini memasuki babak baru dengan telah lengkapnya berkas perkara (P21) kasus tersebut pada tanggal 2 April 2018, kemarin.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat mengutarakan harapannya bahwa kasus tersebut dapat berjalan dengan semestinya. Agar tidak ada pandangan miring dari masyarakat yang menganggap jalannya kasus tersebut hanya sebagai seremonial belaka.

“Kita hanya menjalankan amanah UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak ada untungnya buat kita (Panwaslu), dan keputusan nanti kan di Hakim,” kata Syarif saat dihubungi Spirit Jawa Barat melalui telepon selularnya, Rabu (4/4).

Masih menurut Syarif, dirinya menegaskan bahwa Panwaslu hanya ingin menegakkan Undang-undang dan tidak akan menghalangi pihak-pihak lain untuk melakukan sesuatu.

“Silahkan aja, mau boikot atau mau kepung Panwaslu dengan membawa 30 ribu massa, itu hak mereka tapi kan ada peraturan yang tak boleh dilanggar, dan konsekuensi melanggar aturan kan juga sudah diatur,” tambah Syarif.

Syarif menambahkan bahwa Panwaslu adalah lembaga legal dan bukan lembaga ilegal.

“Kita harus menjalankan kasus ini dengan benar, jangan sampai menjadi pertanyaan masyarakat dan media, apa kata mereka nanti,” pungkasnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *