Abdul Hadi Wijaya: Ini Pencederaan Berat Bagi Demokrasi di Jawa Barat

Terkait Kasus OTT Garut

BANDUNG, Spirit

Adanya peristiwa penangkapan dua penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat di Garut, Sabtu lalu (24/2), mengundang banyak reaksi. Salahsatunya datang dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai PKS, Abdul Hadi Wijaya yang juga pernah menjadi ketua Pansus yang membahas anggaran pilkada serentak di Jabar, Abdul Hadi Wijaya Kepada Spirit Jawa Barat melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/2) mengutarakan kekecewaannya kepada Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU ketika mendengar adanya penangkapan dua penyelenggara pemilu di Garut tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai PKS, Abdul Hadi Wijaya

“Ini pencederaan berat bagi pesta demokrasi. Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut adalah dua orang yang terpilih dalam proses seleksi resmi, dilantik sebagai pejabat publik dengan sumpah kepada Allah, seluruh kegiatan mereka dibiayai oleh dana milik rakyat, serta memikul harapan publik untuk penyelenggaraan pilkada yang berkualitas. Faktanya, mereka berdua terbukti lebih mementingkan diri sendiri dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” kata Abdul Hadi Wijaya.

Masih menurut Abdul Hadi Wijaya, dirinya dan publik secara luas, layak menuntut agar KPU dan Bawaslu Jawa Barat, yang menunjuk dan mengangkat kedua tersangka.

“Segera secara ksatria meminta maaf atas musibah demokrasi ini. Kedua institusi ini harus melakukan langkah pembenahan berat, dengan pengawasan ketat Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya.

Selain itu, Ia menyoroti banyaknya kasus pidana yang sudah lama serta menyangkut peserta pemilu dan jadi perbincangan di masyarakat, tapi tidak ada tindaklanjut dari penegak hukum.

“Contohnya dugaan ijazah palsu dari salah satu calon di Kota Bekasi. KPU dan Bawas seolah tuli, padahal sudah ada aduan masyarakat terkait kasus tersebut,” tambahnya.

Dirinya pun manambahkan Saat ini, publik banyak mempertanyakan tentang peraturan Kapolri soal penghentian sementara pemeriksaan pada pihak-pihak tertentu yang jadi peserta pada pilkada untuk menghindari kegaduhan politik yang mengancam stabilitas keamanan nasional.

“Sesungguhnya, ini membuka peluang terjadinya ketidakstabilan pemerintahan daerah selama 5 tahun mendatang. Apakah tidak lebih elegan jika Polri tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ketika ada dugaan ijazah palsu pada diri sang calon?,” pungkasnya.(rls/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *