RENGASDENGKLOK, Spirit
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang melalui Polsek Rengasdengklok, melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang menimpa Rian Agustin warga Dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang. Prees release yang dilakukan pada Rabu (31/1) dihalaman Polsek Rengasdengklok tersebut langsung dihadiri Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto.
Menurut Kapolres, peristiwa pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban, terjadi di Taman Tugu Proklamasi Rengasdengklok, pada Minggu (24/01) pukul 16.00. Berdasarkan LP : B/310/I/2018/Sek Rek ditetapkan 4 tersangka, yang dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Keempat tersangka tersebut bernama Ahmad Sopian als Pian (18), Muhtar als Mumuh (28), Priadi als Adit (25), Yusman als Rey. Sementara satu orang pelaku an Agar dan penadah an Jale masih dalam pencarian (DPO).
“Kita sudah mengamankan 4 pelaku, sementara penadah masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres, dalam Prees Releasenya, Rabu (31/1).
Sementara itu Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah 3 kali melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok. Sementara kedua pelaku Priadi dan Yusman merupakan residivis dengan kasus yang sama curanmor R2. Modus operandi yang dilakukan para tersangka membagi peran dalam melakukan aksi pencurian, dengan menggunakan kunci T.
“Kedua pelaku Priadi dan Yusman berusaha melarikan diri sehingga terpaksa di tembak bagian kaki, karena menghiraukan beberapa kali tembakan peringatan polisi,” tegas Suparno.
Dengan semakin maraknya aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karawang, pihaknya tidak segan untuk menembak pelaku jika melakukan perlawanan atau melarikan diri. Dia menambahkan kerjasama semua pihak diperlukan dalam membantu tugas kepolisian.
“Diperlukan ketegasan aparat kepolisian untuk menekan aksi kriminal terutama curanmor dan begal,” pungkasnya.(dar)