KARAWANG, Spirit
Pembangunan pabrik atau gudang kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur (PT JLM) yang berada di dua desa yakni Desa Cikalong dan Desa Jatisari Kecamatan Jatisari, Karawang, berdiri diatas lahan teknis LP2B dengan luas 38 hektar.
“Desa Cikalong 25 hektar dan Desa Jatisari 13 hektar. Totalnya ada 38 hektar luas area bangunan pabrik gudang kaca milik PT JLM ini,” sebut salah seorang pegawai kontraktor bangunan PT JLM yang namanya enggan disebutkan kepada Spirit Jawa Barat, Senin (23/10).
Dikatakan sumber yang namanya minta dirahasiakan itu menuturkan, pembangunan pabrik atau gudang kaca yang berdiri disebuah area lahan teknis LP2B, akan dibangun sebuah pabrik dan gudang yang memproduksi berbagai macam ornamen kaca yang di produksi oleh PT JLM.
“Saya kerja disini sudah hampir sembilan bulan, saya di kontrak untuk menyelesaikan bangunan ini dengan jangka waktu dua tahun. Peruntukannya untuk apa, saya juga kurang paham, saya hanya melakukan pekerjaan saya saja. Tapi kabar dari management sih bukan hanya sekedar gudang saja, akan tetapi akan ada pula produksi pembuatan kaca disini,” bebernya.
Kontraktor pembangunan pabrik gudang kaca PT JLM, rupanya dikerjakan oleh kontraktor asal Jakarta bernama PT adi Karya Dimensi.
“Soal lahan teknis atau bukan, saya ga ngerti, saya hanya menjalankan tugas saja mengerjakan pembangunan pabrik gudang kaca ini,” ucapnya.
Sementara itu, Mandor SPM PT Adi Karya Dimensi, Edward yang ditemui langsung Spirit Jawa Barat di lokasi proyek pembangunan tersebut, enggan memberikan komentar banyak dan terkesan menutupi akses data informasi yang dikerjakan olehnya.
“Gak tahu gak tahu, tanya saja ke Humas PT JLM-nya jangan tanya ke saya. Saya lagi sibuk mengecheck pekerjaan pegawai saya yang sedang mengerjakan penampungan kolam air untuk pabrik kaca JLM ini,” singkat Edward.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan pabrik gudang kaca PT JLM, tengah ramai diperbincangkan akibat masyarakat di Kecamatan Jatisari merasa dikelabui atas pembangunan pabrik gudang kaca yang peruntukan perizinannya hanya membangun di lahan seluas 3,5 hektar. Namun kini, diduga terjadi perluasan areal pembangunan sehingga pembangunan fisik bangunan sampai ke tengah persawahan teknis dan produktif.
Menanggapi hal tersebut, Direktur eksekutif LBH KAHMI Karawang, M Diro Masbang SH siap mengadvokasi masyarakat Kecamatan Jatisari terkait pembangunan pabrik yang diduga sarat akan pelanggaran tata ruang.
“Karena Pemkab Karawang punya Perda terkait dengan upaya mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), jika izin pembangunan pabrik ini dibolehkan oleh Bupati Karawang, maka ini sudah jelas-jelas berlawanan dengan tujuan-tujuan murni Pemkab Karawang. Kami siap mendampingi melakukan class action,” ujarnya.
Jadi, sambung Diro, selain itu harus menilai juga perizinannya, apakah sudah dikantongi atau belum. Namun apabila sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Karawang, perizinan tersebut menurutnya harus untuk dikaji ulang.
“Kami siap mewakili masyarakat jika mereka ingin menggugat pihak-pihak terkait dengan pembangunan pabrik tersebut melalui class action,” tegas Diro.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Komunikasi Pemuda Jatisari (LKPJ), Anto Abeng menantang Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk menindak tegas pemberhentian pembangunan pabrik gudng kaca milik PT JLM yang diduga syarat dengan penyimpangan perizinan dan alih fungsi lahan teknis persawahan zona hijau di Kecamatan Jatisari.
“Saya tantang Bupati Karawang, Cellica untuk hentikan pembangunan pabrik gudang kaca PT JLM yang ada di Desa Cikalong dan Desa Jatisari Kecamatan Jatisari, Karawang,” tegas Abeng dengan singkat.
Senada disampaikan Kepala Desa Cikalongsari, Endang Sugiarto yang membenarkan bahwa areal pertanian di Desa Cikalongsari itu adalah sebagai zona hijau pertanian produktif.
“Yang saya tahu izin awalnya itu hanya sekitar 1,5 hektar di desa saya dan Desa Jatisari seluas 2,5 hektar. Sekarang sudah ada perluasan lahan pembangunan pabrik yang kabarnya hampir 35 hektar,” ujarnya.
Di Lokasi pembangunan tersebut, dikabarkan Pemkab Karawang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan dari berbagai ogranisasi perangkat daerah (OPD). Sidak yang dilakukan oleh Tim Terpadu dari Pemkab Karawang, sengaja dilakukan setelah beberapa kali dilakukan rapat antar dinas di ruangan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Karawang. (not)