KARAWANG, Spirit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Eka Sanatha mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2011-2031, belum membahas tentang pembangunan kereta cepat.
“Saat pembahasan Perda RTRW Karawang pada 2011, belum ada program kereta cepat. Jadi tidak ada pembahasan tentang program kereta cepat dalam perda itu,” katanya, Minggu (24/1).
Jalur kereta cepat itu akan melintasi wilayah Karawang, sehingga diperlukan revisi dalam perda.
“Perda segera direvisi. Kami sudah menerima surat dari gubernur terkait dengan rencana revisi itu,” imbuhnya.
Eka mengaku sudah beberapa kali mengikuti pembahasan tentang kereta cepat, bersama pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.
Kereta cepat Bandung-Jakarta akan melintas di selatan jalur jalan tol di lahan kawasan industri sekitar Karawang, di Kecamatan Telukjambe Barat, Tegalwaru dan Pangkalan. Namun, ia memastikan tidak akan ada penggusuran permukiman warga.
Sosialisasi pun telah dilakukan kepada masyarakat dan pelaku industri di Karawang tentang program pemerintah tersebut. (ant)