Ada Upaya “Begal” Dana UPK Berjamaah
PURWAKARTA.Spirit
Dana bergulir milik masyarakat yang saat ini dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kabupaten Purwakarta terbilang masih cukup besar disebut lebih Rp 40 miliar.
Saat ini, status pengelolaannya belum jelas, menyusul dihentikannya program PNPM sejak akhir Desember 2014 lalu. Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi sampai saat ini belum mengeluarkan regulasi tentang kepada siapa dana besar tersebut akan dialihkelolakan.
Tak aneh jika banyak pengelola UPK di masing-masing kecamatan saat ini galau. Khawatir posisi mereka yang sudah tahunan mengelola dana hasil pinjaman luar negeri tersebut digeser ke pihak lain. Apalagi honor mereka cukup besar perbulannya, Rp 3 sampai 6 juta.
Mensiasati hal itu, beberapa pengelola UPK langsung menginisiasi legalitas UPK dengan meningkatkan statusnya menjadi Perkumpulan Badan Hukum (PBH). Dimana, dengan status tersebut memungkinkan setiap pengelola, pengawas dan bahkan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) mendapat dana purnabakti.
Besaran dana pensiun tersebut selanjutnya diatur dalam AD/ART di masing-masing UPK. Rata-rata UPK menetapkan sebesar 50 persen dari jumlah honor yang mereka terima setiap bulan. Jumlah tersebut selanjutnya dikalikan jumlah bulan mereka bertugas. Diketahui, masa kerja pengelola UPK antara 3 – 6 tahun, atau 36-62 bulan.
Dari 16 UPK yang ada di Kabupaten Purwakarta, 5 UPK disebut telah membentuk PBH. Sebagian diantaranya bahkan telah mencairkan dana purnabakti tersebut. Masing-masing pengelola mendapat puluhan juta rupiah.
Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril menilai prihatin kondisi tersebut. Pihaknya mendesak pemerintah, terlebih OPD yang mendapat amanat mengelola dana tersebut segera melakukan langkah antisipatif dan menutup celah terjadinya kebocoran anggaran.
“Harus diantisipasi. Bahkan kalau ada unsur pelanggaran hukum didalamnya, ya harus ditindak,” kata Aril. (yan)