Warga Pertanyakan Aktifnya Kades Didi

SUBANG,Spirit. – Aktifnya kembali Kepala Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, H Didi, dalam tugasnya, kini jadi bahan pembincangan masyarakat di desanya. Pasalnya dia sempat menghilang sekitar satu tahun karena jadi buronan Polsek Cijambe.

“Banyak warga bertanya tanya kenapa Kepala Desa Sukakerti, H Didi, yang telah menghilang setahun lebih meninggalkan tugasnya dan telah diberhentikan oleh bupati serta telah mengangkat PLH tugas kepala desa, bisa aktif kembali,” kata warga desa setempat, Haris (40), kepada Spirit Jawa Barat, Senin (9/5),

Apalgi, lanjut dia, Didi disebut sebut telah menjadi buronan tepolisian terkait penipuan yang permasalahnnya sampai sekarang belum selesai. Ia menilai, dalam kepemimpinan Didi, peberapa program kegiatan yang didanai pemerintah tidak dilaksanakannya, karena uangnya dibawa kabur ,sehingga warga Desa Sukakerti.

Camat Cisalak  H.Wahyu, membenarkan, kades tersebut telah diberhentikan sementara oleh bupati, atas dasar hasil musawarah tokoh masyarakat,Lembag a Pendidikan Masyarakaty Badan Permusyawaratan Desa (LLPM BPD) Sukakerti. Saat itu, lanjut dia, didi tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Atas dasar usulan tersebut, diajukan lah oleh kecamatan ke kabupaten melalui Bagian Pemerintahan dan turunlah surat pemberhentian sementara yang ditanda tangi buapti. Kenapa tidak diberhentikan secara langsung,karena itu hasil sesuai ketentuan aturan. Didi, belum di proses secara hukum oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Apalagi, lanjut camat, tidak terbukti melakukan penyimpangan pelaksanaan anggaran bantuan desa karena tidak ada warga yang melaporkan ke pihak kecamatan. Polisi baru sekarang mengetahui setelah diwawancara.

“Adapun permasalahan yang muncul sekarang, dilakukan dia sebelum terpilih menjadi kepala desa menjajikan sanggup memasukan jadi PNS. Tapi gagal dan sempat dilaporkan korban. Itu kan tanggung jawabnya di luar kewenangan camat,” ujar dia pula.

Apalagi, lanut dia pual, hingga sekarang Didi tidak dalam  tahanan. “Sehingga kami bersama tokoh BPD LPM,membuat perjajian, bahwa sanggup melaksanakan tugas kepala desa dengan baik, melaksanakan program-program yang didanai oleh pemerintah.”

Hingga sekarang, Didi, menurut camat, melaksanakan beberapa program dengan baik dan masih dalam pengawasan pemerintah. “Jika dalam pelaksanaanya tidak benar kita yang akan bertidak secara langsung.”

Asisten I Bidangi Pemerintahan Pemkab Subang, Asep Nuroni,menyebutkan, akitifnya kembali Didi, karena surat pemberhentian dari bupatihanya bersifat sementara. “Secara otomatis dengan adanya usulan dari lembaga di desa ditindaklanjuti kecamatan ke kabupaten itu langsung surat pemebrhjentian sermentara dicabut dan mengaktifkannya kembali.”

Kecuali, ia menambahkan, jika kepala desa sedang berada dalam proses hukum dan telah ditetapkan terbukti bersalah divonis lebih dari ilam tahun penjara, itu diberhentikan secara langsung. “Dan dianglkat PLT, sesuai usulan dari BPD dan disetujui kecamatan baru di-SK-kan Bupati.(ade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *