Warga Keluhkan Tarif Parkir Stasiun Cikampek 

KARAWANG, Spirit – Tarif parkir progresif seharga Rp. 7000 di stasiun Cikampek dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang kebanyakan hanya memarkirkan kendaraan tidak lebih dari 30 menit, juga harus membayar dengan tarif yang sama.

 

“Saya cuma parkir sepuluh menit, tarifnya mahal banget,” ujar Lilis Anggraeni kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (3/8).

 

Hal senada juga dikatakan Irwan, pengendara kendaraan roda empat tersebut harus membayar tarif full walau hanya sekedar putar-balik lewati areal parkir.

 

Bahkan salah satu petugas parkir disana, mengakui kepada Spirit Jawa Barat, banyak masyarakat yang mengeluhkan regulasi progresif parkir yang dipatok Rp. 7000 rupiah. Padahal, dalam Perda parkir No 3 Tahun 2012 yang telah direvisi, parkir maksimum dalam jam pertam hanya Rp.3000 dan bisa ditambah tarifnya, di jam berikutnya.

 

“Iya, Mas, banyak yang ngeluh. Saya juga kadang ngerasa tidak enak,” ujar salah satu petugas parkir di Stasiun Cikampek.

 

Pimpinan lokasi  Pengelola parkir di Stasiun Cikampek, Dede, mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal harga tersebut karena yang melakukan MoU dengan Pihak DPPKAD terkait pematokan harga parkir adalah pimpinannya.

 

“Saya tidak tahu. Yang jelas pajak dibayarkan langsung ke DPPKAD tidak melalui UPTD Perparkiran Dishub,” katanya.

 

Diketahui, parkiran tersebut dikelola oleh Cv. Reska Multi Usaha, sebuah anak perusahaan PT. KAI yang berkantor di Manggarai, Jakarta. Cv. Reska Multi Usaha mengelola parkiran di 35 stasiun yang ada di seluruh Indonesia. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *