Warga Batujaya Terancam 6 Tahun Penjara

KARAWANG, Spirit – Seorang pria warga Kecamatan Batujaya diringkus jajaran Polsek Rengasdengklok lantaran mencuri sepeda motor. Seorang tersangka lain berhasil kabur dari buruan petugas, hingga saat ini masih buron.

Tersangka diketahui berinisial AM (27) warga Batujaya berhasil diamankan setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 6950 LM pada Rabu (18/5).

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Suwarsono, melalui Kabag Humas Polres Karawang, AKP Marjani mengatakan, pelaku berhasil mengambil motor milik Saiful Bahri warga Dusun Junti Timur, RT 013 RW 007, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya. Pelaku mencuri saat sepeda motor korban terparkir di halaman rumahnya. Menurutnya, saat menjalankan aksinya, pelaku bersama satu orang temannya berinisial AD, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, akhirnya petugas bisa membekuk salah satu dari pelaku yang berinisial AM di rumahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka AM mengaku sudah dua kali melakukan tindak kejahatan curanmor di wilayah Rengasdengklok. Selama aksinya, tersangka seringkali melakukannya bersama AD, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami, masih terus kembangkan kasus ini sedangkan untuk pelaku AD kami masih terus lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic telah diamankan di Mapolsek Rengasdengklok untuk kepentingan penyidikan. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHPidana.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *