KARAWANG, Spirit
Heboh pemotor mengenakan pelat nomor kendaraan berhuruf Thailand merambah ke Karawang. Setelah viral di daerah Banyumas, kali ini pemotor yang mengenakan modofikasi pelat nomor serupa ditangkap Polantas Karawang.
Seorang anggota Polantas Polres Karawang, Briptu Haris, menulis,peristiwa itu terjadi saat dirinya melakukan patroli kota dan wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) jalan Ahmad Yani.
“Setiap jam-jam tertentu kami patroli kota dan wilayah KTL. Kejadian itu terjadi di Jalan Jatirasa,” ucapnya.
Dikatakan Harris, ia langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor yang ditunggangi seorang peremmpuan remaja.
“Pas diperiksa dan ditanya katanya cuma gaya-gayaan saja, variasi dan bikin pelatnya di emperan,” katanya.
Alhasil, ia terpaksa memberikan surat tilang karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai ketentuan.Pemilik kendaraan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam UU pasal 280 UU nomor 22 Tahun 2009 yang nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan negeri Karawang.
“Untuk penentuan dana tilang ditentukan oleh pihak pengadilan, pihak kepolisian hanya memberikan pasalnya saja,” tutur Briptu Haris. (dit)
