KARAWANG, Spirit
Setelah melalui proses panjang dan alot, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Karawang Karawang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto menjelaskan, terbitnya SK Gubernur ini merupakan proses panjang yang sudah dilalui mulai dari pembahasan dewan pengupahan ditingkat kabupaten yang menghasilkan rekomendasi bupati, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dewan pengupahan provinsi hingga akhirnya keluar SK tersebut.
“Kami selalu melakukan rapat kordinasi agar keputusan gubernur terkait pengupahan ini bisa segera diterbitkan. Kita berharap semua pihak bisa menerima dan melaksanakan putusan ini yang merupakan kewenangan gubernur,” kata Ahmad Suroto, Rabu (14/6).
UMSK yang ditetapkan gubernur melalui SK Nomor 561/Kep.585-yanbangsos/2017 berbeda sedikit dengan usulan yang direkomendasikan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana.
Dengan keluarnya SK Gubernur ini Pemkab Karawang berharap masalah pengupahan di Karawang dianggap selesai dan semua pihak harus melaksanakan putusan tersebut.
Menurut Suroto berdasarkan SK gubernur UMSK Karawang untuk sektor I jenis industri tekstil dan turunannya menjadi Rp.3.616.075,5, UMSK sektor jenis industri pengolahan industri kayu dan pengolahan kayu dan sejenisnya menjadi Rp.3.949.017,5, UMSK sektor III jenis industri pengolahan dan pengawetan daging dan lainnya menjadi Rp4.151.145,00 dan UMSK sektor IV Rp 4.164.700,00.
“Karena hanya sedikit perbedaan antara rekomendasi bupati dan juga usulan yang disampaikan oleh APindo, kita harapkan semua pihak bisa menerima,” ujarnya.
Suroto mengatakan rekomendasi yang diberikan Bupati Karawang terkait besaran upah lebih besar dari ketetapan Gubernur Jawa Barat. Keputusan gubernur ini merupakan win win solusion antara kepentingan pengusaha, buruh dan juga pemerintah daerah.
Dimana keinginan buruh dengan besaran upah tidak bisa sepenuhnya dikabulkan demikian juga keinginan pengusaha melalui Apindo untuk upah lebih rendah dari rekomendasi bupati akhirnya oleh gubernur diambil jalan tengah.
Menurut Suroto dengan keluarnya SK Gubernur terkait dengan UMSK ini pihaknya berharap permasalah upah di Kabupaten Karawang dianggap selesai. Semua pihak diharapkan bisa melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan pengupahan di Kabupaten Karawang.
“UMSK ini kan kewenangan gubernur kita hanya melaksanakan saja begitu juga semua pihak yang terkait dengan ini harus bisa melaksanakannya,” katanya.
Suroto memastikan UMSK Karawang yang sudah menjadi ketetapan ini masih yang tertinggi di Indonesia. Dia juga menampik UMSK ini akan berdampak dengan iklim investasi di Karawang.
Menurutnya meski UMSK tinggi Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah yang banyak diincar investor.
“Secara keseluruhan tidak ada pengaruhnya secara signifikan pembangunan di Karawang,” tandasnya. (mhs)
