BEKASI, Spirit Jawa Barat
Bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia berupa lahan balai benih untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diduga menjadi bancakan. Strategisnya, Kementan menggelontorkan bantuan tersebut untuk di kelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) daerah tersebut untuk meregulasi benih agar tak kekurangan. Fakta di lapangan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Pertanian, bukan lantas menjalankan prioritas dari Kementan. Namun berlawanan, lahan tersebut disewakan kepada pihak lain dan biaya sewa tersebut dibancak oknum Dinas Pertanian tanpa masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu bantuan balai benih di Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi seluas 5,3 hektar (ha) disewakan dan tak menghasilkan retribusi untuk APBD Kabupaten Bekasi. Ketua kelompok tani Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Beang mengatakan, Sabtu (1/4) balai benih seluas 5,3 Ha sebelumnya disewakan kepada mantan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Pebayuran, Bambang. Hingga berita ini diturunkan, lahan benih yang digelontorkan kepada Gapoktan Kecamatan Pebayuran hilang jejaknya dan saat dikonfirmasi lebih lanjut, Beang sudah tak tahu saat ini siapa yang mengelola.
“Lahan balai benih itu berada di desa Kami kenapa yang menggarap orang luar dari desa Kami, Dia malah mengaku Ketua Kelompok Tani,” ujar Beang.
Dijelaskannya, lahan balai benih tersebut sudah puluhan tahun berada di Desa Karang Jaya, tetapi kelompok tani yang berada di Karang Jaya tidak ada yang diberi kewenangan untuk mengelola lahan berbentuk sawah tersebut. Ironisnya, setelah ada kabar dialihkan ke Kepala UPTD Kecamatan Pebayuran, lahan tersebut saat ini malah dikelola orang yang domisilinya di luar Desa Karang Jaya.
“Semua ini ada oknum yang memang dengan sengaja ingin menguasai lahan seluas 5,3 Ha tersebut,” jelasnya.
Perlu diketahui, hal ini terungkap karena beberapa waktu lalu ada sejumlah lembaga masyarakat yang mengkroscek keberadaan lahan tersebut dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Karang Jaya, M. Sa’an mengatakan hilangnya lahan benih tersebut pihaknya tak mengetahui itu. Bahkan, pihaknya juga tak mengetahui saat ini pengelolanya siapa. Sebab, hingga berita ini diturunkan Sa’an sendiri tak dapat surat tembusan dari Gapoktan setempat.
“Terjadinya permasalahan ini karena penggarapnya dari desa tetangga dengan disewakan, oper alih dari pengelola yang awal juga tidak ada tembusan,” tuturnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengadukan permasalahan balai benih ini ke lembaga yang berwajib agar lahan tersebut dapat dikelola dan menghasilkan retribusi kepada daerah.
“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang mengaku dalam lahan benih ini. Jika sudah rapi, Kami akan usulkan ke dinas agar Gapoktan sendiri yang mengelola supaya polemik ini tidak perkepanjangan,” tukasnya.
Sementara BP3K Wilayah Kecamatan Pebayuran, Ahmad mengatakan permasalahan balai benih merupakan wewenang Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Untuk itu, itu pihaknya menyarankan untuk melayangkan surat permohonan mengelola lahan tersebut agar semua Gapoktan untuk tidak melebarkan masalah ini.
“Persoalan balai benih itu kewenangan dinas, kami hanya menyarankan untuk bikin surat permohonan kedinas agar dapat digarap Gapokoktan yang memang resmi di Desa Karang Jaya,” pungkasnya. (rio)