KARAWANG, Spirit
Dugaan korupsi proyek turap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru kabupaten Karawang yang menelan anggara Rp 700 juta akan memasuki babak baru. Pasalnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan meningkatkan status penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi kepada awak media mengatakan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu tersebut terindikasi adanya praktek korupsi karena proyek pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
“Dalam waktu dekat kita akan tingkatkan ke proses yang lebih lanjut,” ujar Sukardi, Selasa (9/5).
Sukardi mengatakan hasil temuan tim yang ditugaskan untuk mencari data terkait dugaan korupsi proyek turap yang menjadi bagian dari mega proyek TPA Jalupang yang juga dalam pelaksanaannya mengalami berbagai permasalahan. Penampakan fisik turap tersebut saat ini, dikatakan Sukardi sangat mengkhawatirkan. Terlebih dalam kurun waktu tiga tahun sudah dilaksanakan dua kali perbaikan. Hal tersebut menandakan adanya ketidakberesan proyek tersebut.
“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Yang ditakutkan kalau musim hujan turun dan volume sampah banyak, turap bisa ambrol. Perbuatan melawan hukum sudah kita temukan makanya kasus ini akan kita naikkan menjadi penyidikan. Taksiran kerugian sementara mencapai Rp 200 juta, namun untuk lebih detailnya nanti ada tim audit yang akan menilai,” paparnya.
Sejauh ini dikatakan Sukardi sedikitnya 12 orang telah dimintai keterangan. Diantaranya para pejabat pemerintahan di SKPD terkait dan pihak pelaksana proyek turap yang lokasi kegiatannya berada di TPA Jalupang. “Kami mulai memeriksa pada bulan Maret lalu. Pelaksana kegiatan masih orang Karawang,” ujar Sukardi.
Diketahui dengan ditingkatkannya proses pemeriksaan proyek turap TPA Jalupang dari penyelidikan ke penyidikan, menjadi tambahan catatan suram rangkaian proyek TPA Jalupang yang sebelumnya dalam beberapa pengadaan dan pembangunan proyeknya juga terindikasi adanya praktik korupsi. (mhs)