PURWAKARTA, Spirit– Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si undang pengurus Pokja (Kelompok Kerja) wartawan di lingkungan DPRD Purwakarta, Kamis (6/8/2020). Diskusi dari hati ke hati ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan kemitraan antara wartawan dengan Sekretariat DPRD, khususnya dalam rangka memfasilitasi berbagai kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.
Hadir dalam diskusi di ruang Sekwan antara lain Suhandi didampingi Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Ary Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Humas dan Protokol Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si, Penasihat Pokja Reza Sunarya, Ketua Asep Supiandi, Sekretaris Asep Y. Sobana, dan sejumlah pengurus Pokja lainnya.
Suhandi berterima kasih, karena dengan adanya Pokja wartawan, yang telah dibuatkan SK sejak awal tahun 2020, sosialisasi berbagai kegiatan di lingkungan DPRD selama ini sudah berjalan cukup baik.
“Terutama tugas-tugas Kesekretariatan DPRD sangat terbantu, dalam rangka memfasilitasi kegiatan pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.
Menyinggung berita yang berkembang belakangan ini, Suhandi menegaskan, sebenarnya secara resmi pihaknya belum pernah memberikan rilis resmi kepada Pokja atau rekan-rekan media. Pasalnya, terkait Test Swab atau PCR, yang berhak memberikan keterangan resmi adalah pihak RS Bayu Asih atau Gugus Tugas Kabupaten Purwakarta.
“Secara global memang saya menjawab beberapa pertanyaan, tetapi secara resmi saya belum pernah memberikan rilis kepada Pokja,” tegasnya.
Selain itu, kata Suhandi, pihaknya seringkali pihaknya dibuat bingung, lantaran banyaknya media yang mengajukan kerja-sama. Tahun 2020 ini, lanjutnya, ada sekitar 40 lebih media yang mengajukan permohonan. Namun, tidak semua bisa diakomodir, lantaran terbatasnya anggaran yang ada.
“Saya mengharapkan Pokja mampu mengakomodir media-media tersebut, supaya bisa melakukan kerja sama dengan Sekretariat DPRD secara bergiliran. Secara umum sekarang media di bawah komando Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas. Namun secara teknis, di bawah Kasubag Humas dan Protokol,” tegasnya.
Menjawab Suhandi, Ketua Pokja wartawan Asep Supiandi, menjelaskan, bila ada kejadian post-majeure atau luar biasa, wartawan memang membutuhkan kecepatan informasi. Oleh karena itu, sebaiknya memang perlu direspon secara cepat.
“Bila ada kejadian post-majeure, Sekwan sebaiknya segera mengundang Pokja untuk secepatnya berdiskusi. Nanti akan kita berikan kisi-kisi bagaimana menjawab pertanyaan, agar tetap terjaga marwah lembaga DPRD,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Ary Syamsurizal, SH, M.Kn, menyikapi bahwa Pokja wartawan bersifat sementara atau ad-hoc, sehingga tidak perlu dibuatkan SK.
“Karena Pokja bersifat sementara, menurut saya cukup dengan MOU atau semacamnya, karena secara hukum SK kurang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si menerangkan, bahwa SK Pokja tersebut tidak “pyur” dirancang oleh Sekwan, tetapi hasil adobsi dari DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam kata akhirnya, Suhandi meminta maaf, karena belum bisa memberikan pelayanan maksimal kepada Pokja wartawan.
“Idealnya, di DPRD seharusnya ada satu ruangan khusus bagi Pokja wartawan, sehingga bisa cepat melakukan koordinasi atau membuat rilis, jika ada kejadian-kejadian bersifat luar biasa. Dan apakah SK atau secacam MOU tentang kemitraan dengan Pokja, nanti akan dibahas lebih lanjut,” tegasnya. (adv/rls/joe)