KOTABARU, Spirit
Dua petugas patroli Polsek Kotabaru, Brigpol Andri dan Brigpol Syarif berhasil membekuk tiga pelaku bandar obat-obatan terlarang yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Kotabaru.
Kapolsek Kotabaru, Ipda Asep Nugraha mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui menjadi bandar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer 2 dan Tramadol di Dusun Karang Salam RT 02 RW 05 Desa Pucung Kecamatan Kotabaru dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh dua anggota patroli kami yaitu Brigpol Andri dan Brigpol Syarif pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (7/10),” ujar Kapolsek Kotabaru, Ipda Asep Nugraha kepada Spirit Jawa Barat di Mapolsek Kotabaru, Sabtu (7/10).
Ketiga pelaku tersebut yaitu, Ahmad Kurdi (29), Sriyanto (21) dan Amin Pawiyan (40). “Ketiganya diketahui berasal dari Kampung Kandang Rejo RT 04 RW 03 Desa Kandangan Kecamatan Klambu Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah. Pelaku ini sering mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kotabaru dan Cikampek. Dari pengakuan pelaku juga, pelaku kerap menjualnya ke siswa-siswa sekolah,” ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek lebih jauh, awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari warga di Desa Pucung yang resah dengan adanya dua pengedar obat-obatan terlarang. Atas keresahan tersebut, warga melaporkannya ke dua petugas Polsek Kotabaru yang tengah berpatroli di sekitar Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
“Dua petugas patroli kami mendapatkan informasi itu, kebetulan ke dua pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan, terdapat dua jenis obat ilegal seperti Hexymer 2 dan Tramadol, tidak lama ke dua petugas patroli kami langsung menangkap dua pelaku itu berikut dengan barang buktinya,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Kotabaru yang menerima laporan tertangkapnya dua pengedar obat ilegal, langsung mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap bandar obat ilegal di daerag Desa Jomin Timur.
“Saat dikembangkan, satu pelaku lainnya yang menjadi bandar kami amankan juga berikut dengan barang bukti obat ilegal tersebut,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, Amin (40) mengaku, dirinya menjual obat ilegal jenis Hexymer 2 dengan seharga Rp 6.000 per butir dan Tramadol dengan seharga Rp 15.000 per butirnya.
“Keuntungannya menggiurkan, sudah beberapa hari ini, saya dan kedua teman saya sudah mendapatkan uang sebesar Rp 5.380.000 hasil dari penjualan Hexymer sama Tramadol,” akunya dengan singkat.
Sementara itu, barang bukti berupa obat ilegal jenis Hexymer 2 sebanyak 165 butir dan Tramadol sebanyak 190 butir serta uang senilai Rp 429.000 hasil dari penjualan obat ilegal dari tangan ke dua pelaku lainnya, diamankan ke Mapolsek Kotabaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasusnya kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Karawang berikut dengan barang bukti ratusan butir dua jenis obat ilegal, berikut dengan sejumlah uang Rp 5.809.000 hasil dari penjualan obat ilegal tersebut. Ketiganya juga terancam dikenakan pasal berlapis dengan UU Kesehatan Pasal 196 dan 197 UU RI nomor 35 tahun 2009 serta Pasal 122 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan penjara bagi ketiganya, terancam kurungan penjara minimal 7tahun,” tambah Kapolsek menegaskan. (not)