PURWAKARTA, Spirit
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta, dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam siaran persnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani mengatakan, jajarannya di Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial MY alias Ucok (37) asal warga Kampung Pasar Minggu Rt 04 Rw 01 Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
“Pelaku (oknum PNS Disdukcatpil, red) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba sabu-sabu di depan kantor Koramil Campaka, Purwakarta. Sudah satu minggu, pihak kami mencurigai pelaku karena adanya informasi dari warga, bahwa pelaku ini kerap melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani kepada awak media dalam siaran persnya, Selasa (5/11).
MY, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Purwakarta saat tengah membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil yang di bungkus plastik bening berisikan kristal sabu-sabu.
“Delapan bungkus kecil seberat 0.60gram paket sabu-sabu diamankan dari tangan pelaku sesudah melakukan transkasi pada sekitar pukul 12.00Wib, Rabu (29/11), atau pada saat jam istirahat pelaku bekerja sebagai oknum PNS di Disdukcatpil Purwakarta,” kata Dedy.
Dari keterangan persnya, sambung Dedy, pelaku membeli barang haram tersebut, dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang hingga kini masih dalam pengejaran jajarannya.
“Pelaku membelinya dari kurir, dan kurir itu masih dalam pengejaran anggota kami di Sat Res Narkoba Polres Purwakarta,” terang Dedy yang juga didampingi Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herry Nur Cahyo.
Akibatnya, perbuatan pelaku yang tengah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, terancam di pecat sebagai PNS di Disdukcatpil Purwakarta.
“Pelaku disangkakan pada KUHPidana Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun lamanya,” pungkas Dedy menutup konferensi persnya. (not)