KARAWANG, Spirit
PJS Bupati Karawang, Deddi Mulyadi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang menelusuri sekolah yang masih menjual lembar kerja siswa (LKS) kepada siswanya. Apabila ditemukan ada sekolah yang masih menjual LKS, ia perintahkan perintahkan sekolah tersebut ditindakan tegas dan diberi sanksi.
Ia tampak tak bisa menyembunyikan kegusarannya saat dikonfirmasi terkait masih adanya sekolah di Kabupaten Karawang yang menjual LKS. Dia langsung memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menelusuri kasus tersebut.
“Sudah jelas aturan larangan penjualan LKS kan sudah ada. Kalau ternyata masih ada sekolah yang menjual artinya sudah melanggar aturan. Ya konsekuensinya harus segera ditindak dan diberikan sanksi,” katanya, Kamis (4/2).
Sekertaris Disdikpora Kabupaten Karawang, Asep Supriatna, mengungkapkan, dari 2014 pihaknya sudah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS ke semua sekolah di daerah ini, sehingga pihak sekolah tidak mungkin melakukan hal tersebut. “Kalaupun ada yang menjual buku LKS, mungkin distributor dan bukan pihak sekolah. Soalnya, baik kepala sekolah maupun guru, dilarang menyediakan buku LKS untuk dijual kepada siswa.”
Asep menambahkan, dinas atau pemerintah tidak bisa melarang distributor atau penjual buku LKS tersebut selama kegiatannya dilakukan di luar lingkungan sekolah. “Masa orang jualan dilarang? Itu kan hak mereka selama tidak campur tangan sekolah terkait.”
Pernyataan sekdisdikpora tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di sekolah. Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku diwajibkan membeli LKS di sebuah toko buku di Perumahan Karang Indah, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
“Memang saya dan semua siswa di sini harus beli buku LKS sebanyak satu paket. Untuk satu paket LKS harganya Rp130 ribu,” ujar siswa asal salah satu SMA Negeri favorit ini.
Sebelumnya, penjualan LKS kembali terjadi di lingkungan sekolah. Meski bermacam macam cara, namun indikasi penjualan masih dikoordinasi pihak sekolah. Mereka memperhalus “indikasi” dengan mengarahkan siswa ke tempat penjualan LKS yang sudah ditentukan.(nji)