CIKAMPEK, Spirit
Keseriusan Camat Cikampek, Syueb Sulaiman dalam menjalankan tugasnya sebagai pucuk pimpinan di Kecamatan Cikampek, benar-benar memberikan ketegasan terhadap jajarannya yang terbukti tidak disiplin waktu.
Terbukti, tiga Kepala Desa (Kades) dari Desa Dawuan Timur, Cikampek Selatan dan Desa Kalihurip harus mendapatkan sanksi disiplin dari Camat Cikampek dengan melakukan push-up sebanyak 20 kali di kantor Desa Cikampek Pusaka.

Ketiga Kades yang terkena sanksi disiplin itu, akibat telat dalam menghadiri apel minggon Kecamatan Cikampek yang digelar di Kantor Desa Cikampek Pusaka, Selasa (5/9).
“Sudah saya umumkan pada rapat minggon sebelumnya, siapapun yang telat hadir dalam apel minggon yang selalu dilaksanakan setiap pukul delapan pagi di hari Selasa, akan terkena sanksi disiplin berupa push-up,” tegas Camat Cikampek, Syueb Sulaiman kepada Spirit Jawa Barat usai menggelar rapat minggon, Selasa (5/9) siang.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga kades itu bernama Tatang (Dawuan Timur) , Heru Sopandi (Cikampek Selatan) , dan Kandi (Kalihurip) . Ketiganya terkena sanksi disiplin lantaran telat menghadiri apel minggon kecamatan.
“Semuanya harus ikut dalam apel minggon, jangan datang mengikuti rapat minggon setelah apel. Harus ikut juga dalam apel minggon,” ungkap Syueb.
Seperti diketahui, Camat Cikampek mengeluarkan kebijakan baru terhadap para kades dan sekdes yang tidak disiplin apabila kedua perangkat desa tersebut telat atau mangkir dari rapat minggon Kecamatan Cikampek yang selalu digelar pada hari Selasa.
“Pokoknya, yang tidak mengikuti apel pagi sebelum rapat minggon kecamatan, akan saya kasih sanksi disiplin berupa push-up sebanyak 20kali,” ucap Camat Cikampek beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini ia bentuk karena ingin melihat institusi di Kecamatan Cikampek lebih disiplin dan menghargai waktu.
“Apel pagi di rapat minggon kecamatan setiap jam 08.00 WIB, datang telat dari waktu yang sudah ditentukan, siap-siap saja akan saya sanksi disiplin untuk melakukan push up di hadapan peserta apel minggon kecamatan,” jelasnya lagi.
Syueb menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya diberlakukan untuk dua perangkat desa yang menjadi ujung tombak disetiap desanya. Kebijakan sanksi disiplin itu akan ia berikan juga terhadap unsur Muspika Kecamatan Cikampek.
Sementara itu, ketiga kades yang menerima sanksi disiplin berupa push-up lantaran hadir terlambat, enggan memberikan alasannya dan tanggapannya yang terkena sanksi disiplin tersebut. (not)