Tanpa Dokumen Lengkap, WNA Nikahi Warga Sukamulya

 

Amil Desa Sukamulya Jured

CILAMAYA KULON, Spirit

Warga masyarakat Dusun Puloluntas RT 05 RW 02 Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang dihebohkan dengan ulah pasangan lawan jenis yang berbeda kewarganegaraan tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan. Diketahui, pria tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Saudi Arabia yang  telah beberapa hari tinggal di rumah Mariyah Binti Acum warga desa setempat. Menurut kabar yang diperoleh, pria Arab itu dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahannya dengan Mariyah.

“Orang Arab itu datang ke Indonesia pada hari Minggu (16/4) kemarin. Hari Senin-nya minta dinikahkan. Hanya membawa paspor turis, tidak memiliki persyaratan lain untuk menikah yang diperlihatkan. Selain itu, Mariyah, janda yang tidak memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Karawang. Maka saya minta, surat jandanya diurus dahulu,” ungkap Jured selaku amil setempat saat dikonfirmasi awak media di rumahnya, Selasa (18/4).

Ia mengatakan, pihak calon pengantin wanita mendatangi rumah selanjutnya meminta untuk membantu proses pernikahan kedua calon pengantin tersebut. Namun dia menolak, meminta agar proses perceraian Mariyah dengan suami sebelumnya terlebih dahulu diurus agar keluar surat janda.

“Orang tua perempuan itu datang ke rumah. Meminta saya untuk menikahkan anaknya. Sebelum ada surat cerai tidak akan saya nikahkan. Sekarang proses perceraiannya sedang diurus oleh pegawai KUA Cilamaya Kulon,” katanya.

Ketika disinggung soal persyaratan calon pengantin pria asal luar negeri tersebut, Jured menjawab, sudah dikatakan bahwa pria Arab itu tidak membawa persyaratan untuk menikah. Namun Jured berpendapat, persyaratan pernikahan itu dianggap hal yang tidak terlalu penting, asal Pemerintah Desa Sukamulya mengizinkan untuk dinikahkan.

“Dari pada kumpul kebo, akan saya nikahkan, yang penting ada surat janda. Itupun saya nunggu instruksi Kaur Kesra Desa Sukamulya dulu,”  pungkasnya.

Sementara itu menurut Penghulu KUA Cilamaya Kulon, Encep Nana, syarat WNA untuk menikah dengan perempuan Indonesia yakni melampirkan poto copi paspor dan visa. Selain itu, memiliki izin tinggal dari imigrasi. Kemudian untuk persyaratan administrasi pernikahan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di negara asalnya.

“Amil itu bukan karyawan KUA, tapi perangkat desa. Maka segala perbuatannya bukan menjadi tanggungjawab pihak KUA. Pernikahan yang resmi adalah yang tercatat pada catatan sipil. Sampai detik ini kami tidak mengetahui bila ada warga negara  asing yang akan menikah. Karena tidak ada laporan,” tegasnya, Kamis (20/4) di kantornya.

Adanya persoalan ini pegawai imigrasi Karawang diminta turun ke lokasi, untuk melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-surat yang dimiliki warga negara asing tersebut. (wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *