BANYUSARI, Spirit
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri kembali terjadi. Kali
ini menimpa Fia Maghfiroh warga Dusun Jungklang Rt 02 R03 Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari,
Kabupaten Karawang. Akibat kejadian tersebut orang tua Fia Maghfiroh selaku korban KDRT melaporkan
Fahmi Agustian Bin H Burhan ke Polres Karawang.
Menurut Asep Rohmatin, orang tua korban KDRT, kejadian tersebut baru diketahui setelah anaknya
dijemput pulang usai nginap di kosan suaminya di Karawang. Korban mengeluhkan kondisi kaki terasa
sakit, tapi korban tidak langsung mengatakan bahwa sakitnya itu akibat kekerasan yang dilakukan
pelaku.
“Hari senin kemarin Fia dibawa nginep di karawang oleh suaminya. Fahmi kan masih kuliah. Malam
minggu tadi, Fia dijemput takut kenapa-kenapa karena sedang hamil tujuh bulan. Sampai di rumah, Fia
ngeluh kakinya sakit, ketika dilihat berwarna biru. Setelah didesak, ngakunya bekas dianiaya oleh si
Fahmi. Dan penganiayaan ini bukan kali pertama dilakukan pelaku, cuman gak berani ngomong karena
takut,” ujar Asep kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (17/9).
Dikatakan Asep, setelah mendengar keterangan korban kemudian Fia dibawa kerumah sakit untuk
dilakukan visum. Setelah itu langsung melapor ke Polsek Jatisari, namun menurut pihak Polsek untuk
kasus KDRT laporan harus ke Polres.
“Karena sudah malam, laporan ditangguhkan. Dan hari ini langsung buat laporan di Polres Karawang,”
kata Asep.
Dijelaskan Asep, langkah tersebut dilakukan merupakan upaya hukum untuk memberikan efek jera bagi
si pelaku. Karena bagi Asep, apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap anaknya sudah tidak bisa
ditolelir. Bahkan, sebelum kejadian tersebut berbagai peristiwa menyakitkan sudah sering dirasakan
oleh pihak keluarga, dan mungkin kejadian ini puncak dari kesabaran.
“Harus diproses secara hukum. Karena jelas penganiayaan adalah tindak pidana. Kami tidak terima jika
Fia mendapat perlakuan seperti itu, meski keluarga pelaku minta upaya kekeluargaan,” pungkasnya.
(wan)

