KARAWANG, Spirit – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dinilai tak memahami seluk beluk hukum pemerintahan, termasuk jajarannya mulai Sekretaris Daerah, Asisten I bidang pemerintahan maupun bagian hukum Setda setempat. Pasalnya, Bupati selaku kepala pimpinan daerah, dibiarkan lalai tanpa diberikan saran dan usulan hingga mengabaikan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap terkait dimenangkannya Jejen sebagai Kepala Desa Situdam Kecamatan Jatisari Karawang.
“Kalau Cellica bilang Pemkab punya dasar hukum, dasar hukum yang mana. Coba, suruh buktikan, mengacu undang-undang yang mana koq sampai nggak melantik jejen. Kan jelas-jelas sudah inkrach dan dimenangkan Jejen, kenapa nggak dilantik. Sekda, Asisten Pemerintahan dan Bagian hukum kemana itu. Apa sih kerja mereka, koq sampai gak taat aturan,” ungkap penasehat hukum Jejen, Supriyadi, SH saat ditelepon Spirit Jawa Barat, Minggu (12/6).
Dikatakan Supriyadi, seharusnya Pemkab Karawang malu dengan ketidaktahuannya. Terlebih lagi, hal itu telah masuk dalam sistem birokrasi pemerintahan setempat. Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sangat jelas mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi pemerintahan.
“Dalam perundangan ini kan jelas, pemerintah harus berprinsip adanya kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas. Ini jelas bukti pelanggaran maladministrasi karena mengabaikan keputusan hukum tetap yang harus diambil oleh pemkab Karawang dengan melantik jejen,” tandasnya.
Bagi Supriyadi, pernyataan Cellica yang menunggu hasil dari ombudsman, hanyalah bentuk kesia-siaan belaka. Hal itu dikarenakan dalam hasil kasasi di Mahkamah Agung dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak MA, Pemkab dalam posisi kalah. Tentunya, kada Supriyadi, Komisi Ombudsman pun tak mungkin jauh dari proses ketetapan hukum sebelumnya dalam memberikan keputusan terhadap laporan yang dilakukannya.
“Kalau memang perangkat kinerja bagian hukum Pemkab bagus, Cellica tidak belepotan gini opini hukumnya. Percuma kalau pemkab malah nunggu hasil pelaporan kami ke Ombudsman. Harusnya, segera dilakukan pelantikan. Titik,” tegas Supriyadi.
Sebelumnya diketahui, Cellica mengatakan jika Pemkab tentunya memiliki dasar hukum terkait belum dilaksanakannya putusan PTUN Bandung yang dikuatkan dengan PTUN Jakarta dan penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Jejen sebagai Kades Situdam terpilih untuk dilantik.
Padahal, disisi lain, Pemkab Karawang disebut-sebut telah melakukan maladministrasi oleh Jejen melalui kuasa hukumnya, Supriyadi, SH dan rekan sehingga dilaporkan ke Komisi Ombudsman Republik Indonesia, karena tidak patuh terhadap putusan pengadilan. (top)