Status Aking Ditentukan Rabu Depan, Polisi Memasuki Tahap Penyidikan

KARAWANG, Spirit
Polres Karawang meningkatkan status kasus penistaan Agama, Aking Saputra, ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Aking dicecar 21 pertanyaan selama kurang lebih 8 jam saat dikonfirmasi sebagai terperiksa.

“Selama pemeriksaan terlapor kooperatif dan tidak berbelit-belit saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar 8 jam. Kini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar AKP Maradona Armin Mappaseng, Kasat Reskrim Polres Karawang Minggu (4/6).

Saat diperiksa, terlapor mengakui dan sadar dengan kicauan di facebook-nya yang dugaan kasus penodaan agama.Selanjutnya, terlapor (Aking Saputra) akan kembali menjalani pemeriksaan para Rabu (7/6) mendatang. Peningkatan status penanganan kasus penistaan agama itu, menggiring pihak Kepolisian untuk memanggil sejumlah saksi lain yang dibutuhkan guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami berencana pada hari Rabu (7/6) mendatang, akan kembali melakukan pemeriksaan kembali terhadap terlapor (Aking Saputra),” katanya.

Peningkatan status ke proses penyidikan, membuat Aking Saputra berada di ujung tanduk. Tidak menutup kemungkinan status terperiksa yang disandang Aking, akan naik menjadi tersangka. “Kami masih harus melakukan gelar perkara lanjutan baru nanti ada penetapan status terlapornya,”ujar Maradona.

Sementara, Ketua PCNU Karawang, Ahmad Ruhkyat mengatakan, beberapa pihak tokoh agama maupun kelompok Ormas memang telah melakukan komunikasi pribadi dengannya untuk meminta pendapat soal perkembangan kasus AS. Selama ini dirinya sengaja tidak terburu-buru mengeluarkan pendapat ataupun sikap soal dugaan kasus penistaan agama tersebut.

Sebagai pimpinan organisasi Nahdatul Ulama (NU) di Karawang, Kang Uyan mengaku harus bersikap “tabbayun” dalam menyikapi persoalan krusial ini. “Setelah beberapa tokoh maupun pemuka agama dan Ormas melakukan komunikasi, akhirnya saya juga harus angkat bicara dengan beberapa pertimbangan tertentu,” ujarnya.

Penetapan Tersangka

Menurut sumber, nerdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan,Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. Lalu untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.(dit)

ILUSTRASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *