Soal Kelangkaan Gas ‘Melon’, Hiswana Migas Lempar Tanggungjawab ke Pemkab

 

KARAWANG, Spirit

Ketua DPC Hiswana Migas Purwakarta Karawang, Dindin Nazarudin melemparkan tanggungjawab kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg (melon) kepada tim koordinasi Kabupaten yang terdiri dari para pejabat pemerintahan di Pemkab Karawang.

“Ini kewenangan tim koordinasi kabupaten, karena tim itu yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan,” ujar Dindin Nazarudin, Senin (10/4).

Hal itu sesuai dengan Permen no 17 dan no 5 tahun 2011, SKB dua Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM, dan diikuti oleh regulasi dibawahnya atau turunannya, barang subsidi itu harus dikawal tim koordinasi.

Di Kabupaten Karawang sendiri, tim koordinasi kabupaten sudah dibentuk pada tahun 2013, yang penanggung jawabnya merupakan Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua. Sedangkan Sekretaris dipegang Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Wakil Ketua terbagi dua yakni Wakil Ketua I adalah Bappeda yang membawahi bidang pembinaan sedangkan Wakil Ketua II adalah Disperindag membawahi bidang pengawasan.

“Anggota tim koordinasi ada 14 orang, didalamnya termasuk TNI / Polri, Camat, Kades dan Hiswana Migas,” terangnya.

Oleh karenanya dikatakan Dindin, jika terjadi persoalan terkait kelangkaan gas melon dan banyaknya komplain dari masyarakat seperti saat ini, dikatakan Dindin, pengecekan atau peninjauan proses pendistribusiannya dilakukan oleh Tim Koordinasi Kabupaten.

“Yang berhak itukan warga yang pendapatan perbulannya dibawah Rp 1,5 juta. Kemudian untuk UKM yang modalnya dibawah Rp 50 juta,” katanya.

Di Kabupaten Karawang sendiri, kata Didin, kuota perbulannya mencapai angka 1.847.000 tabung, didistribusikan kepada 36 agen dan dilanjutkan ke 870 pangkalan, setelah itu langsung ke sasaran. Sementara yang terjadi adalah setelah dari pangkalan tidak langsung ke sasaran melainkan masuk dulu kepada pengecer.

“Secara aturan pengecer itu tidak ada. Makanya kalau harga gasnya diatas HET dan itu terjadi pada pengecer. Itu bukan kewenangan kami (Hiswana Migas, red) karena kami hanya pada pangkalan saja,” ujarnya.

Meski demiian, dia mengakui ada regulasi yang menjadi alasan para pengecer untuk tidak langsung mendistribusikan kepada sasaran. Hal itu disebutkan dalam surat yang diterbitkan oleh Pertamina pada 7 april 2016 no 282/F134A0/2016-S3.

Disurat tersebut ada poin yang menyebutkan pangkalan dihimbau untuk mengupayakan peningkatan porsi penjualan kepada konsumen akhir mencapai 50 persen dari total penjualan.

“Yang jelas, kami menilai ini (kelangkaaan gas 3 kg) ramenya karena ada pemain yang mengambil keuntungan,” katanya. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *