Sidang Gugatan 8 Korban Salah Tangkap, Saksi Pelapor Berikan Keterangan

 

KARAWANG, Spirit

Sidang gugatan korban salah tangkap yang menggugat Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, digelar kembali di Ruang Sidang R.Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (19/10).

Proses sidang kelanjutan perkara gugatan 8 korban salah tangkap pada tahun 2015 lalu, persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi pelapor dihadapan majelis hakim PN Karawang.

Dikatakan Aning (48), salah seorang ayah dari salah satu korban salah tangkap yang dijadikan sebagai saksi dalam gugatan tersebut, menyebutkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klari pada tahun 2015 dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap Sahrul Boediman oleh ke 8 korban salah tangkap itu, dimintai sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai penyidik dari Polsek Klari.

“Ada orang yang datang ke rumah kami dan meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah untuk membebaskan anak saya dari jeratan hukum yang dituduhkan ke anak saya sebagai pelaku pembunuhan temannya,” tutur Aning ayah Atma Wijaya dalam memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim PN Karawang.

Selain itu, Aning juga membeberkan bahwa kejadian tersebut, merupakan sebuah kejanggalan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klari dalam memproses ke 8 korban salah tangkap itu.

“Mulai dari penangkapan sampai di introgasi untuk berita acara penyidikan (BAP) oleh penyidik, itu sudah sangat janggal, anak saya dan ke 7 teman lainnya dipaksa untuk mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap Sahrul Boediman. Proses di introgasi juga dilakukan penganiayaan oleh penyidiknya,” katanya.

Bahkan, lanjut Aning, anaknya (Atma Wijaya, red) yang ditahan sebelumnya di Mapolsek Klari hingga dilimpahkan ke Rutan Polres Karawang, sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota polisi yang sering menyiksanya.

“Pada saat saya besuk anak saya, kondisi fisik anak saya menurun, di tubuhnya banyak luka lebam karena dianiaya sama polisi yang menyiksa anak saya,” ujarnya.

Kedelapan korban salah tangkap tersebut, bernama Deni hendarsyah (20), M Rizki Ramdani (18), Yayan Setiawan ( 19), M Apandi (18), Warmin sonjaya (19), Riskon ramadhan (21), Andre Setiana (21) dan Atma Wijaya (21) merupakan warga Kampung Gintung Kolot Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari, Karawang.

Sesuai putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1011 K/PID.SUS/2016, ke 8 korban salah tangkap tersebut, dinyatakan bebas dan tidak terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sahrul Boediman seperti yang ditudingkan oleh jajaran kepolisian Polsek Klari dan Kejari Karawang.

Akibatnya, ke 8 korban salah tangkap tersebut, melakukan gugatan terhadap Polres Karawang dan Kejari Karawang serta menuntut uang sebesar Rp 8 Milyar akibat kerugian yang diderita ke 8 korban salah tangkap.

“8 korban ini jelas nama baiknya menjadi tercoreng akibat tuduhan yang tidak terbukti itu. Selain itu, kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada ke 8 korban ini, sudah jelas bertolak belakang dengan proses hukum yang tidak semestinya seperti itu,” tegas Aneng Bunengsih, Kuasa Hukum ke 8 korban salah tangkap. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *