Sat Pol PP Surati PT KAI Terkait SEER

KARAWANG, Spirit – Untuk kesekian kalinya, pihak Satpol PP dibantu jajaran Polisi dan TNI membongkar bangunan liar sisi rel atau yang dikenal dengan SEER. Pembongkaran tersebut disertai surat tembusan terhadap pihak PT. KAI terkait pengawasan bangunan liar di lahan PT KAI yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Kasi Ops Sat Pol PP, Junaedi menyampaikan, pembongkaran bangunan liar yang tidak memiliki ijin diakuinnya memang harus dilakukan tindakan tegas. Pihaknya mempertanyakan fungsi pengawasan dari PT KAI terkait berdirinya kembali bangunan liar yang kerap digunakan untuk prostitusi tersebut.
“Kami layangkan surat permohonan penjelasan terkait pengawasan lahan PT KAI di dekat stasion kereta api Karawang pada tanggal 22 Juni 2016, dan hingga kini kami masih menunggu tanggapannya. Terkait pembongkaran gubug Seer kami sudah lakukan sesuai SOP dengan pemberian surat peringatan pertama sampai eksekusi,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Dikataka dia, isi dalam surat tersebut adalah pihak Satpol PP Karawang memohon penjelasan terkait pengawasan dan tanggung jawab pemeliharaan lahan PT KAI. Serta status pembangunan di emplasemen stasiun kereta api Karawang yang faktanya hingga saat ini masih di pergunakan sebagai tempat praktek prostitusi. Padahal Satpol PP Kabupaten Karawang telah berulang kali melakukan tindakan penertiban.
“Sebelum ada tindakan dari pihak PT KAI sebagai pemilik lahan, bangunan tersebut akan kembali berdiri lagi,”terangnya.
Disinggung adanya uang sewa terhadap pihak PT KAI untuk bisa menempati lahan tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait hal tersebut.
“ Wajarnya sih kalau menempati lahan orang,pasti ada uang sewanya, namun untuk Seer saya tidak tahu ada atau tidaknya,” ungkapnya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *