KARAWANG, Spirit
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Karawang meminta warga pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) segera melakukan penukaran surat keterangan SIM sementara dengan kartu SIM. Karena saat ini masih ada ribuan kartu SIM yang belum ditukarkan.
“Kami siap melayani penukaran SIM sementara dengan kartu SIM untuk semua warga pemohon. Untuk waktu penukaran dari jam 08.00-16.00 wib, dengan membawa persyaratan seperti KTP asli dan SIM sementara,” ungkap Kasat Lantas, AKP Rendy Setia, Rabu (31/8).
Dikatakannya, material SIM sudah tersedia dan penukarkan surat keterangan SIM sudah bisa dilakukan. Untuk pengambilan, pemohon yang masih memegang surat keterangan sementara bisa ditukarkan di tiga tempat, yaitu Polres Karawang, Techno Mart (Galuh Mas), dan SIM keliling.
“Untuk pemohon atau pembuat SIM sudah aman dan dapat langsung mendapatkan kartu SIM. Kami sekarang sudah berjalan seperti biasa dalam pembuatan SIM, karena materialnya sudah normal tanpa ada kekurangan. Namun untuk saat ini masih banyak pemohon yang belum menukarkan SIM sementara,” jelasnya.
Rendy mengatakan, Satlantas Polres Karawang juga telah melakukan pemberitahuan di media sosial, media cetak dan juga sudah memberitahu ke anggota kepolisian yang ada dilapangan. Bahwa masyarakat yang merupakan pemohon SIM bisa menukarkan SIM sementara dengan kartu SIM.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang membuat SIM segera menukarkan surat keterangan SIM dengan kartu SIM. Karena sampai saat ini masih ada ribuan kartu SIM dan masih menumpuk yang belum ditukarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpas SIM Polres Karawang melayani penukaran SIM sementara dengan kartu SIM untuk tertanggal 20-27 Juni 2016. Untuk waktu penukaran dari jam 15.00-17.00 wib. kendati material SIM sudah tersedia, namun penukarkan surat keterangan SIM dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan karena keterbatasan material SIM, sumberdaya maupun sarana dan prasarana yang ada. (dit)