KARAWANG, Spirit
Seorang pria diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, lantaran kedapatan membawa sabu-sabu dan 1.000 butir pil excimer. Pelaku disergap saat tengah berada di sebuah rental game konsol play station (PS), di Kampung Pulosari RT 16 RW 05, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (24/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui berinitial RH (37) warga Sinarsari RT 06 RW 02, Kelurahan Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku dikenal warga bekerja sebagai teknisi telepon seluler.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, Gunadi mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil eximer dan empat paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tas dan dompet milik pelaku.
“Pelaku kami amankan saat tertidur di tempat rental PS milik temannya. Pelaku memang sudah menjadi target BNNK Karawang,” katanya, Rabu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu bulan menjadi pengedar dan mengatakan membeli sabu dan pil eximer tersebut dari John warga Tangerang. Ia pun sempat berkelit bukan pengedar melainkan hanya sebagai pengguna narkotika saja.
“Dia mengaku sabu-sabu hanya dikonsumsi untuk pribadi, sebagai penambah stamina saja karena kondisi punggungnya yang mengalami kebungkukan akibat kecelakaan,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, petugas tak percaya begitu saja dan tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas BNNK Karawang. Pelaku juga mengakui, ia membeli sabu dan pil excimer dengan orang bernama John, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku baru dua kali bertransaksi dengan John, itu pun tidak bertemu langsung,” ujar Gunadi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat undang-undang 35 tahun 2009 tentang psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. (dit)