KARAWANG, Spirit – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cikampek dan Polsek Klari dari penjual jamu dan toko kelontong di wilayah Cikampek dan Klari. Razia dilakukan dalam giat cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan.
Kapolsek Cikampek, AKP Doni Satria Wicaksono, mengatakan, kegiatan ini menjelang datangnya bulan suci ramadhan dengan menggelar operasi cipta kondisi salah satunya razia miras. Miras merupakan penyakit masyarakat yang diedarkan dari sejumlah tukang jamu di daerah Cikampek.
“Kali ini kami merazia di sejumlah tempat yang sering menjual miras, yaitu toko jamu dan toko kelontong di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Sentul, Desa Cikampek,” ujarnya, Minggu (28/5).
Hasil operasi, lanjut Doni, sebanyak 325 botol miras berbagai jenis dan merk diamankan. Diantaranya merek familiar yang kerap dikonsumsi berbagai lapisan usia masyarakat, seperti AOK sebanyak 120 botol, AOB sebanyak 120 botol, Anggur Meras sebanyak 36 botol, Arak Killin sebanyak 36 botol dan Iceland Vodka sebanyak 11 botol.
“Kami akan terus gencar melakukan operasi miras menjelang bulan suci ramadhan. Kali ini kami razia miras dilakukan daerah Sentul, setelah itu akan menyisir daerah liannya yang masuk wilayah Cikampek,” ungkapnya.
Operasi miras tersebut akan terus dilaksanakan secara rutin sejak menjelang datangnya bulan puasa yang tinggal beberapa hari lagi.Kita juga memberikan surat pernyataan tertulis kepada pemilik toko, supaya tidak menjual minuman keras (miras) baik itu menjelang bulan suci ramadhan maupun pada hari biasa. Untuk itu, ia berharap peran serta masyarakat dalam membantu mencegah peredaran miras sangat dibutuhkan.
Selain itu, Polsek Cikampek juga berhasil mengamankan tiga penjudi di daerah Dusun Sukajadi, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, pada Jumat (26/5) sekitar pukul 01.30 wib. Dari tangan pelaku menyita brang bukti uang sekitar Rp 214 ribu dan kartu remi, pelaku berinisial US, UM, dan EU.
“Mereka dapat kenai pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman bagi penjudi bisa mencapai 4 tahun penjara. Kami akan terus berantas segala macam bentuk perjudian,” imbuhnya.(dit)
Wilayah Klari
Sementara, Kapolsek Klari, Kompol Ahmad Mulyana menuturkan, pihaknya pun mengamankan sekitar ratusan botol minuman keras, 700 petasan ukuran kecil, serta 120 petasan ukuran sedang. Sementara itu, dengan melakukan pencegahan secara dini, terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang bulan Suci Ramadhan.
“Kami melakukan Cipkon dengan memberikan keamanan untuk masyarakat Kecamatan Klari,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras, petasan, serta tetap waspada dengan memperhatikan barang-barang milik masyarakat. “Pihak Polsek Klari akan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”ungkapnya.(zuh)