PT Onamba Lakukan PHK Sepihak Siswa PKBM Kalangsari

RENGASDENGKLOK, Spirit Jawa Barat

Ratusan orang siswa PKBM mengeluhkan adanya pemutusan sepihak PT Onamba terhadap PKBM di Kalangsari. Pasalnya mereka sudah tak bisa kerja lagi di perusahaan tersebut sebgai mitra PKBM. Hal itu, awalnya diduga dipicu oleh kehadiran 2 oknum wartawan berita mingguan yang sering mengaku KPK, sehingga sering kali meresahkan para pekerja.

Kekhawatiran kembali menganggur, akhirnya terjadi. Pastinya, pemutusan sepihak itu berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup dan masa depan para siswa PKBM di Kalangsari.

“Kami harus bagaimana lagi Pak, sedangkan PKBM adalah tumpuan harapan masa depan warga disini. Sekarang sudah tidak bisa membantu suami yang cuma kerja bangunan. Kalau sedang tidak ada kerjaan susah makan,” keluh salah satu siswa PKBM, Sukarsih (30) kepada Spirit Jawa Barat di rumahnya, Minggu (2/4).

Keluhan perempuan beranak satu itu, tak jauh berbeda dengan ratusan siswa lainnya. Mereka, saat ini tengah dilanda kebingungan pasca pemutusan kerja oleh PT Onamba.
“Ada teman saya, Yani, yang tidak punya suami dan penghasilannya hanya mengandalkan dari PKBM. Sekarang dia lagi kebingungan setelah pekerjaan itu di tutup padahal dia punya 2 anak yang lagi sekolah,” terangnya.

Di tambahkan, Endeh (40) warga Desa Kalangsari yang tak jauh dari tempat Gedung PKBM. Dikatakannya, selama PKBM berjalan, warga sekitar telah merasakn manfaatnya, salah satunya, keterampilan meskipun hanya berijasah SD. “Di desa ini yang belum punya ijasah SD saja masih banyak. Kan kalau ada ijasah dan punya pengalaman bisa cari kerja gampang,” ungkapnya.

Sementara Imun Munandar selaku tokoh masarakat setempat menyesalkan tindakan pemutusan sepihak yang dilakukan PT Onamba. Baginya, PT onamba telah bertindak semena-mena tanpa memikirkan nasib para siswa PKBM yang sedang giat belajar dan bekerja.
“Siswa PKBM sebagai pekerja dilindungi haknya untuk terhindar dari PHK yang dilakukan sepihak oleh pemilik modal. Kalaupun pemberhetian tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan. Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemberhentian atas dasar perbedaan pandangan,” tandas Imun.

Ia berharap, Pemkab Karawang harus segera mencari solusinya agar dampak buruk perekonomian warga bisa segera teratasi. (kus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *